Bronjong Gate Bikin Pemkot Gusar
KEJAKSAN– Bronjong Gate cukup menyita perhatian Pemkot Cirebon. Setidaknya 5 PNS aktif (DPUPESDM, red) menjadi tersangka dalam kasus ini. Mereka antara lain Hendry Khrisyanto, Novan Agung Sudrajat, Agus Hidayat, Parta Rogawa, dan Alan Sulaeman. Satu lagi adalah Sunarto, juga PNS DPUPESDM yang saat ini sudah pensiun. Kasus ini membuat Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Drs H Arman Surahman MSi gusar. Jika pengawas lapangan bersikap tegas dan ketat, kata Arman, berbagai upaya untuk menjaring pundi rupiah dengan mengerjakan proyek tidak sesuai bestek dapat terhindarkan. Belajar dari kasus-kasus yang ada, pembinaan menjadi kunci dari persoalan tersebut. “Dan atasannya langsung yang harus melakukan pembinaan. Ada ragam model pembinaan,” ujarnya, Rabu (13/11). Salah satu bentuk pembinaan, dilakukan dengan rapat internal SKPD secara rutin. Minimal satu bulan sekali melakukan evaluasi atas kinerja yang ada. Bentuk pembinaan lainnya, sambung Arman, melakukan pengawasan melekat dari atasan langsung secara bertingkat dan berjenjang. “Atasan tidak harus menunggu didatangi, tetapi juga harus mendatangi,” ucapnya. Menurut Arman, format pembinaan tidak harus normal. Terpenting, persoalan dan kendala di lapangan dapat teratasi dan ada solusinya. SALING SERANG Sementara kuasa hukum Ramli Simanjuntak, Eka Agustrianto SH MH, mengatakan, dia telah mengikuti persidangan terdakwa Syaiful Mulyana (pemilik bendera yang ada dalam dokumen kontrak) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Sidang menghadirkan para saksi. Menurut Eka, seluruh saksi menyatakan Ramli tidak ada keterkaitan terhadap kasus Bronjong. Di samping itu, kata Eka, Ramli hanya meminjamkan uang kepada Djaenuri. “Djaenuri itu stafnya Syaiful Mulyana. Mereka pelaksana proyeknya,” terang Eka kepada Radar melalui sambungan telepon selular. Eka mengaku tidak sabar menunggu jadwal persidangan Ramli di Pengadilan Tipikor Bandung. Pasalnya, dia akan membeberkan bukti Ramli tidak terlibat di proyek senilai Rp1,3 miliar tersebut. Terkait sangkaan Ramli peminjam bendera Syaiful Mulyana, Eka membantahnya. “Tidak ada surat kuasa peminjaman bendera. Ramli hanya meminjamkan uang. Itu tertuang di akta notaris antara Djaenuri dan Ramli,” terangnya. Eka pun berharap masyarakat menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah kepada seluruh tersangka. Diberitakan sebelumnya, Syaiful Mulyana merupakan orang pertama yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung. Melalui kuasa hukumnya, Rita Saragih SH, Syaeful Mulyana kecewa dengan peminjam bendera perusahaannya, Ramli Simanjuntak. Rita menjelaskan, kliennya bukan kontraktor yang menggarap bronjong Sungai Kriyan di RW 01, Kelurahan Drajat, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. CV TMP selaku pemenang proyek DPUPESDM itu, dipinjam benderanya oleh Ramli Simanjuntak. “Klien saya merasa dibohongi Ramli Simanjuntak. Karena bekerja tidak sesuai bestek,” ucapnya kepada Radar, Selasa (12/11). Padahal, Syaiful Mulyana sudah berpesan agar Ramli Simanjuntak dalam mengerjakan proyek bronjong sesuai ketentuan. Namun, hal itu tidak dilakukan. Rita menegaskan tidak ada uang negara yang masuk ke kliennya. (ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: