Pijam Bendera Proyek Biasa Terjadi
MEMINJAMKAN bendera perusahaan kepada kontraktor lain tidak diperbolehkan. Artinya tanggung jawab proyek tetap ada pada perusahaan yang tercantum dalam dokumen kontrak. Koordinator Kelompok Kerja Unit Lelang Pengadaan (ULP) Kota Cirebon, Amir ST, mengatakan, secara aturan meminjam bendera perusahaan untuk mengerjakan sebuah proyek yang dimenangkan perusahaan tersebut tidak diperbolehkan. Namun, dalam kenyataannya sering terjadi demikian. Meskipun pekerjaan dipinjam orang lain, jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tanggung jawab tetap ada pada pemilik perusahaan atau CV yang namanya tercantum dalam dokumen kontrak. “Kalau terjadi persoalan seperti Bronjong saat ini, pemilik bendera atau kontraktor yang tercatat di dokumen kontrak, dia harus tanggung jawab,” ujarnya, Rabu (13/11). Berbeda halnya jika pekerjaan itu disubkontrakkan, hal itu tidak dilarang. Caranya, lanjut Amir, dengan membuat Kerjasama Operasional (KSO) legalitas hitam di atas putih. Tapi, mesk telah disubkontrakkan, penanngung jawab utama tetap ada pada kontraktor utama. “Secara aturan tidak boleh. Tapi ini (meminjamkan bendera, red) selalu terjadi,” tukasnya. Karena itu, menghindari hal-hal tidak diinginkan, perlu ada kesepakatan atau MoU di hadapan notaris. Sehingga, jika terjadi persoalan hukum, sudah ada landasan dasar untuk itu. Banyaknya kasus hukum karena bendera dipinjamkan dan peminjam bendera tidak melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan, Amir mengingatkan kepada para pemilik perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi, untuk tak mudah meminjamkan (bendera perusahaan) kepada pihak sesama rekanan terhadap lelang proyek didanai anggaran daerah. Pasalnya, tingkat risiko sangat tinggi. Selama ini, pinjam meminjam bendera saat lelang menjadi hal lumrah dan sudah sekian lama dilakukan, namun tidak jarang timbul masalah bagi perusahaan yang dipinjam. Sementara, pemilik perusahaan adalah penanggung jawab proyek, meski perusahaan pemilik tidak memperoleh proyek secara langsung. Bahkan, perusahaan yang sering melanggar ketentuan bestek, akan dikenakan blacklist. Untuk itu, diharapkan pemilik perusahaan selektif dalam memilih rekanan yang meminjam bendera. (ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: