Gawat, Rekomendasi RPJMD Raib

Gawat, Rekomendasi RPJMD Raib

KESAMBI– Rekomendasi untuk menetapkan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Cirebon tidak kunjung turun. Padahal, Bappeda Provinsi Jawa Barat saat dihubungi Wali Kota Drs H Ano Sutrisno MM secara langsung menjawab bahwa rekomendasi sudah di Biro Hukum Provinsi Jawa Barat. Namun, saat dicek ke biro hukum, surat itu tidak ditemukan hingga saat ini. Kepala Bagian Hukum Pemkot Cirebon Yuyun Sriwahyuni SH menjelaskan, ajuan rekomendasi sudah dilakukan oleh Bappeda Kota Cirebon pada bulan Oktober 2013. Namun, hingga saat ini surat rekomendasi tidak juga turun ke Pemkot Cirebon. Dikatakan perempuan berkerudung itu, dalam rapat pembahasan RPMJD, disebutkan bahwa pihak Bappeda Provinsi Jawa Barat mengaku sudah menurunkan surat rekomendasi ke biro hukum. Atas dasar itu, melalui sambungan telepon langsung, Yuyun menghubungi biro hukum provinsi. Namun, surat dikatakan belum turun dari bappeda. Bahkan, Wali Kota Ano langsung menghubungi kepala Bappeda Provinsi, menanyakan tentang keberadaan rekomendasi tersebut. “Bappeda provinsi jawab sudah ke biro hukum. Biro hukum bilang tidak ada. Lalu, suratnya raib ke mana?” tanyanya. Karena penasaran, bagian hukum dan Bappeda Pemkot Cirebon menelusuri perjalanan surat rekomendasi tersebut. Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Bappeda Kota Cirebon M Arif Kurniawan ST menyatakan, rekomendasi RPJMD dari Provinsi Jawa Barat memang belum turun. “Itu juga kita susah mencari informasinya. Kita sudah beberapa kali telpon dan bahkan menyusul kesana (Bandung), tetapi belum juga ada kejelasan,” terangnya, Rabu (13/11). Menurutnya, rekomendasi dari Bappeda Jawa Barat sudah disampaikan ke gubernur. Hanya saja, oleh gubernur, surat tersebut dilakukan perbaikan. Namun, Bappeda Provinsi Jawa Barat menyebutkan hal itu sudah ditindaklanjuti dan disampaikan kembali ke Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Mengetahui hal itu, Bappeda Kota Cirebon mengecek ke gubernur. Hasilnya, saat dicek tersebut, gubernur justru belum menerima ajuan rekomendasi untuk RPJMD Kota Cirebon. “Kendalanya apa, saya tidak mengetahui,” ucapnya. Hingga saat ini, komunikasi Bappeda Kota Cirebon terputus dengan Bappeda Provinsi Jawa Barat. “Saat ditelepon maupun SMS, mereka tidak kunjung membalasnya,” aku Arif. Meskipun demikian, belum turunnya rekomendasi tidak membuat Raperda RPJMD menjadi tertunda. Sebab, dalam pasal 73 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 tahun 2010 tentang Tahapan, Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksaan Rencana Pembangunan Daerah, disebutkan bahwa RPJMD dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), apabila rekomendasi gubernur belum turun melewati 10 hari sejak konsultasi dilakukan. “Ini landasan untuk tidak menunggu rekomendasi lebih lama lagi,” beber Arif. Bappeda Kota Cirebon dan unsur terkait lainnya, ujar Arif, melakukan konsultasi ke Provinsi Jawa Barat pada 17 Oktober 2013. Jika dihitung 10 hari setelahnya, maka waktu maksimal jatuh pada 18 Oktober 2013. Melewati waktu itu, RPJMD dapat disahkan menjadi Perda tanpa persetujuan atau rekomendasi dari gubernur. “Bisa tanpa rekomendasi. Itu sudah saya sampaikan ke DPRD Kota Cirebon,” ucapnya. Untuk pengesahan RPJMD, direncanakan berbarengan dengan APBD 2014. Yakni Senin tanggal 18 November 2013. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: