Kejaksaan Akui Salah Satu Tersangka Tidak Setor ke Kas Daerah

Kejaksaan Akui Salah Satu Tersangka Tidak Setor ke Kas Daerah

CIREBON- Kasus dugaan korupsi penjualan besi pompa riol yang melibatkan 4 tersangka yakni 2 berstatus ASN dan 2 orang lagi sebagai pihak pembeli. Kemana larinya uang hasil penjualan.

Informasi yang dihimpun Radar menyebutkan, hasil penjualan besok rongsok pompa riol oleh tersangka SG tidak disetorkan ke kas daerah, bahkan besaran uang yang di bayarkan PD selaku pembeli masih belum diketahui angkanya.

Berbeda dengan tersangka LT, karena melihat kondisi pompa riol amburadul maksud hati ingin membereskan besi-besi yang sudah berkarat dan kondisinya amburadul, LT kemudian menjual kepada AN terhadap besi besi yang sudah dalam kondisi rusak parah.

Hasil penjualan besi-besi sebesar Rp67 juta tersebut lalu disetorkan ke kas daerah sebesar Rp15 juta, sedangkan sisanya digunakan untuk kegiatan BMD. \"LT sudah setor ke kas daerah Rp 15 juta, sedangkan SGT malah tidak setor ke kas daerah padahal dia (SGT) yang bongkar pertama,\" ujar salah satu sumber Radar.

BACA JUGA:

Kasie Intel Kejaksaan Negeri Cirebon, Selamet Hariyadi SH saat dikonfirmasi membenarkan salah satu tersangka SGT menjual pompa riol tapi hasil penjualannya tidak disetorkan ke kas daerah, berbeda dengan LT dia menjual besi pompa riol sebesar Rp67 juta tapi ada yang disetorkan ke kas daerah sebesar Rp15 juta.

\"Ada yang disetorkan ke kas daerah Rp15 juta oleh LT, tapi SGT tidak setor sama sekali ke kas daerah,\" ujar Selamet. Atas kondisi ini, kata Selamet, kejaksaan akan terus mengembangkan penyidikan kemana larinya uang itu.

Karena ketika proses pengembangan penyidikan nantinya ditemukan alat bukti yang cukup dan terbukti melakukan unsur pidana selain keempat tersangka yang sudah ditahan, maka kejaksaan tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka lainnya.

Berita berlanjut di halaman berikutnya....

BACA JUGA:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: