Penipuan Jual Beli Jengkol, Seorang Distributor Rugi Hingga Rp150 Juta
Radarcirebon.com, LAMPUNG - Warga lampung kena tipu hingga Rp150 juta setelah melakukan transaksi jual beli jengkol melalui aplikasi WhatsApp.
Transaksi jual beli jengkol ini pun berujung pidana. Itu setelah warga lampung melapor polisi kena tipu hingga Rp150 juta.
Kasus tersebut saat ini ditangani Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Lampung Utara.
Polisi telah menangkap pria berinisial BP (20), warga Kampung Sabalah Ilir Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).
Baca juga:
Mengutip Disway.id, polisi menangkap BP di Padang. Dia diduga telah melakukan penipuan usai transaksi jual beli buah jengkol terhadap Supriyadi (31), warga Lubuk Rukam Kecamatan Sungkai Utara.
Supriyadi, warga Lampung, melaporkan dirinya kena tipu setelah melakukan transaksi jual beli jengkol. Kerugiannya mencapai Rp150 juta.
Dikatakan, Kasatreskrim Polres Lampura AKP Eko Rendi Oktama, kasus ini bermula saat pelaku menawarkan buah jengkol kepada korban melalui aplikasi WhatsApp.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: