Penjual Motor Dinas Kuwu Bisa Dipidana
KUNINGAN- Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Drs Apang Suparman menyebutkan, tindakan penjualan motor yang dilakukan oknum mantan kuwu, kades atapun perangkat desa merupakan tindakan pidana. Dengan begitu masalah ini langsung ditangani pihak kepolisian. Pihaknya tentu tidak menoleransi perbuatan melanggar hukum ini. Karena sudah jelas dilarang menjual motor ataupun mobil dinas. Namun, sayang kata dia, hingga kini pihaknya belum memiliki data pasti, berapa motor yang dijual karena BPKAD sendiri merupakan SKPD baru. “Penjualan kendaraan dinas merupakan tindakan gegabah. Kami tidak akan memberikan sanksi, karena sudah masuk ke ranah hukum. Biaralah polisi yang memproses,” ucap Apang kepada Radar, kemarin (13/11). Menurut dia, warga bisa melaporkan langsung kepada pihaknya atau polisi kalau mengetahui ada penjualan motor dinas kuwu di wilayahnya. Selama ini pihaknya merasa kesulitan kalau tidak ada yang melapor, karena menganggap motor digunakan oleh perangkat desa. Seharusnya, lanjut dia, para oknum tersebut harusnya sadar bahwa perbuatan itu melanggar hukum dan bisa dijerat pidana. Sepengetahuanya baru kali ini ada kendaraan dinas dijual langsung tanpa proses lelang. Terkait permintaan para para mantan kepala desa/kelurahan yang tergabung IPBAPDK (Ikatan Purna Bhakti Aparatur Pemerintah Desa dan Kelurahan) Kabupaten Kuningan untuk memiliki motor dinas dalam waktu dekat akan dilakukan pertemuan. Pertemuan yang akan digelar di DPRD Kuningan terdiri dari Komisi A, BPKAD, dan IPBAPDK. Dengan mengadakan pertemuan, akan jelas berapa jumlah motor yang ada. Pihaknya yakin pertemuan yang akan digelar pekan depan memberikan solusi. “Kalau saya mau jujur, hingga saat ini belum ada daerah yang melakukan pengajuan penghapusan motor dinas tahun 2003. Hanya di Kuningan saja. Tapi, keinginan itu harus dihargai, karena para mantan kuwu pernah mengabdi,” tutur Apang. Sementara itu, Angggota Komis A DPRD Kuningan H Ujang Kosasih mengaku, prihatin dengan tindakan yang dilakukan oknum mantan kuwu, kades ataupun perangkat desa yang menjual barang milik negara. Sebab, tindakan tersebut sudah melanggar dan sudah sepatutnya diberikan sanksi hukum. “Ya jelas harus masuk ke ranah hukum. Karena sudah jelas aturannya, sehingga hukumnya pun sudah pasti,” tutur politisi asal PKB ini. Mengenai rencana pertemuan dengan BPKAD dan IPBAPDK, pihaknya membenarkan. Namun, untuk tahap awal akan melakukan rapat internal untuk membahas mengenai aspirasi dari para mantan kuwu yang menginginkan dum motor dinas tahun 2003. Pihaknya akan melihat aturan hukum yang jelas. Setelah itu baru pihaknya melakukan tindakan. Jika ada celah hukum, komisinya akan memanggil pihak terkait. “Yang pasti kami akan membahas mengenai aspirasi mereka, kalau ada aturan hukum yang bisa (memiliki dum motor dinas kuwu, red) kenapa tidak,” jelasnya. (mus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: