Polisi Sergap Pencuri Spesialis Rumah Kosong
KUNINGAN – Untuk sementara waktu, masyarakat Kabupaten Kuningan boleh bernafas lega. Pasalnya, residivis yang kerap beraksi menjarah rumah kosong berhasil ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polres Kuningan. Tersangka bernama Marno yang mengenakan seragam tahanan warna biru, hanya bisa tertunduk lesu saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Kuningan, kemarin (13/11). Dari tangan Marno, petugas menyita hasil tindak kejahatannya berupa laptop dan telivisi. Dan untuk waktu yang cukup lama, pria asal Desa Linggasana, Kecamatan Cilimus itu harus menghirup pengapnya sel tahanan. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Marno sendiri pernah menjadi warga binaan Lapas Kelas IIA Kuningan dalam kasus yang sama tahun 1997 silam. Kapolres Kuningan AKBP Harry Kurniawan SIK MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Real Mahendra didampingi Kanit Jatanras Ipda Arif Zaenal menjelaskan proses penangkapan Marno. Menurut Real, tersangka berhasil diamankan petugas setelah sebelumnya polisi mendapat laporan kasus pencurian di rumah kosong. Sasaran yang diambil pelaku yakni barang elektronik dan uang. Menggunakan alat pencongkel jendela, tersangka kemudian memasuki rumah korbannya. “Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengincar rumah kosong yang ditinggal pemiliknya. Caranya, tersangka mencongkel jendela rumah korban di saat situasi di sekelilingnya sepi. Namun tak jarang, dia beraksi dini hari kala pemilik rumah tidur. Barang hasil curian kemudian dijual pelaku ke penadahnya di wilayah Kabupaten Cirebon,” terang Real kepada Radar, kemarin (13/11). Polisi akhirnya berhasil mengendus keberadaan tersangka di rumah istri mudanya di Desa Salareuma, Kecamatan Cipicung. Marno diringkus tanpa perlawanan. “Tersangka cukup lincah menghindari kejaran petugas. Namun kami mendapat laporan jika tersangka berada di rumah istri mudanya di Desa Salareuma. Begitu mendapat laporan, kami langsung meluncur dan mengepung rumahnya. Marno ditangkap tanpa perlawanan,” beber dia. Dari catatan kepolisian, sambung Real, pelaku merupakan residivis atas kasus yang sama dan pernah menjalani hukuman penjara pada tahun 1997 lalu. Penangkapan tersangka berawal dari masuknya sejumlah laporan masyarakat terkait pencurian yang terjadi di wilayah Kabupaten Kuningan. Sebagian besar laporan terkait pencurian rumah yang ditinggal penghuninya hingga menyebabkan sejumlah barang berharga hilang seperti televisi, perhiasan, laptop, uang hingga cengkeh. \"Dari beberapa laporan tersebut, kemudian kami lakukan penyelidikan dan pendalaman. Hasilnya, dari olah tempat kejadian perkara (TKP) kami menemukan beberapa metode pencurian tersebut mirip seperti yang terjadi beberapa tahun lalu yang dilakukan oleh residivis Marno. Akhirnya kami mendatangi rumah tersangka di Desa Linggasana, namun ternyata pelaku langsung kabur,\" kata Real. Hal ini semakin meyakinkan petugas, bahwa sejumlah pencurian rumah kosong di wilayah Kabupaten Kuningan tersebut dilakukan oleh tersangka Marno. Petugas pun terus melakukan pengejaran hingga akhirnya tersangka berhasil dibekuk di rumah istri mudanya di Desa Salarema, Kecamatan Jalaksana, tanpa ada perlawanan berarti. Dari penangkapan tersebut, petugas mendapatkan beberapa barang bukti hasil kejahatannya seperti televisi layar datar dan sejumlah laptop yang telah dijual kepada penadahnya di Cirebon. Tersangka Marno dalam keterangannya kepada petugas mengaku, aksi pencuriannya dilakukan hanya terhadap rumah kosong dengan cara mencongkel jendela. Aksi pencuriannya biasa dilakukan pada saat memasuki waktu dini hari ketika sebagian besar warga tengah tertidur lelap sehingga dia leluasa mengambil barang dan membawa kabur. \"Biasanya barang-barang hasil curian disimpan dulu di kebun kosong, ditutup ranting dan dedaunan kemudian baru diambil keesokan harinya. Hasilnya kemudian saya jual ke seseorang di Cirebon,\" kata Marno. (ags)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: