Boleh Tidak Pakai Masker di Luar Ruangan, Begini Ketentuan di Pemerintah Kota Cirebon

Boleh Tidak Pakai Masker di Luar Ruangan, Begini Ketentuan di Pemerintah Kota Cirebon

CIREBON - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan bahwa masyarakat boleh tidak pakai masker di luar ruangan.

Kendati demikian, ketentuan boleh tidak pakai masker di luar ruangan juga mengandung pengecualian. Mereka yang sedang flu, tetap diwajibkan pakai masker.

Mereka yang boleh tidak pakai masker di luar ruangan dengan ketentuan sehat, dan di lokasi yang tidak berkerumun.

Sementara itu, ketentuan pelaksanaan dari pelonggaran tersebut masih menunggu instruksi menteri dalam negeri (inmendagri).

Baca juga:

Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Agus Mulyadi mengatakan, prinsipnya ketentuan tersebut sama seperti yang kemarin disampaikan presiden, termasuk menteri kesehatan.

Bahwa situasi pandemi terus membaik. Bahkan disampaikan menteri kesehatan, tingkat imunitas masyarakat di Jawa Bali, lebih tinggi dari wilayah lainnya.

\"Pemerintah juga sudah bertahap melakukan transisi dari pandemi menjadi endemi,\" kata sekda, kepada radarcirebon.com, Rabu (18/5/2022).

Berita berlanjut di halaman berikutnya...

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: