Tarif Listrik Bakal Naik Lagi, Tapi..
Radarcirebon.com, JAKARTA – Pemerintah mewacanakan akan menaikkan kenaikan tarif listrik diatas 3.00 volt ampere (VA).
Hal ini bertujuan untuk langkah berbagi beban antara kelompok rumah tangga mampu, badan usaha, dan pemerintah.
\"Bapak Presiden dalam sidang kabinet sudah menyetujui boleh ada kenaikan tarif listrik untuk mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA.”
“Hanya segmen itu ke atas,\" ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta, Kamis 19 Mei 2022.
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani: Perempuan dan Laki-laki Bisa Sama-sama Berkontribusi
Dengan demikian, dampak kenaikan harga minyak (ICP) terhadap penyediaan energi nasional tidak semuanya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ia menuturkan pemerintah menaikkan subsidi listrik sebagai dampak dari kenaikan harga ICP, sehingga tak ada kenaikan tarif listrik untuk masyarakat yang membutuhkan.
Pada tahun 2022, akan terdapat tambahan subsidi listrik sebesar Rp3,1 triliun dari Rp56,5 triliun menjadi Rp59,6 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: