Pemkot Cirebon Bentuk Satgas Cegah PMK

Pemkot Cirebon Bentuk Satgas Cegah PMK

CIREBON-Setiap hewan ternak yang masuk ke Kota Cirebon harus dilengkapi oleh surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) yang saat ini sedang merebak di Indonesia.

Drs Sumanto selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Cirebon mengatakan, saat ini di daerah tetangga sudah ada hewan ternak yang terpapar PMK.

“Kita harus mengamankan daerah kita. Setiap hewan ternak yang akan masuk ke Kota Cirebon harus dilengkapi oleh Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Jika ada penjual atau pemilik yang mendatangkan hewan ternak dari luar Kota Cirebon harus dilengkapi surat itu,”katanya.

Menurut Dia, antisipasi penyebaran PKM tersebut perlu dilakukan mengingat Hari Raya Idul Adha sebentar lagi akan datang.

BACA JUGA:

\"Yang kita antisipasi juga terhadap pedagang musiman yang mendatangkan hewan ternak dari luar Kota Cirebon. Jangan sampai mereka (pedagang) yang mendatangkan hewan ternak tanpa dilengkapi SKKH. Tim survailance dari DKPPP Kota Cirebon juga akan mendatangi lokasi pedagang hewan qurban dan memeriksa hewan serta surat kesehatannya,\"ujarnya.

Sumanto meminta agar masyarakat jangan terlalu resah atau panik. “Karena PMK tidak menyebar ke manusia. Dengan penanganan yang benar, seperti memanaskan daging maka virus akan mati,\"ucapnya.

Sementara itu Kepala DKPPP Kota Cirebon Ir Yati Rohayati menjelaskan langkah penanggulangan PMK harus dilakukan bersama.

Berita berlanjut dihalaman berikutnya....

BACA JUGA:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: