Uu Ruzhanul Ulum Lantik Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Bekasi
Radarciebon.com, BEKASI - Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum selaku Pelaksana Harian Gubernur Jawa Barat melantik Dani Ramdan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi.
Pelatikan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi berlangsung di Gedung Swatantra Wibawa Mukti Kompleks Kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi, Senin (23/5/22).
Dani menjabat sebagai Bupati Bekasi yang ditinggalkan Ahmad Marjuki karena habis masa jabatannya.
Ahmad Marjuki sejatinya Wakil Bupati Bekasi definitif sekaligus pelaksana tugas (plt) Bupati Bekasi.
Baca juga: Dukung Pemulihan Ekonomi Lokal, Wagub Uu Arahkan Study Tour di Wilayah Jawa Barat
Ahmad Marjuki menjadi pelaksana tugas (plt) karena Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja meninggal dunia 11 Juli 2021 yang lalu.
Eka Supria sendiri sebelumnya Wakil yang naik menjadi Bupati Bekasi menggantikan Neneng Hassanah Yasin.
Pelantikan Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Bekasi dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-1178 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Bekasi. Dengan masa jabatan selama satu tahun, terhitung sejak tanggal dilantik.
Dani Ramdan adalah Kepala Pelaksana Harian BPBD Provinsi Jawa Barat dan akan menjadi Penjabat Bupati Bekasi hingga satu tahun mendatang.
Baca juga: Wagub Jabar: Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Diharapkan Beri Pelayanan Prima
Dani mengucap sumpah sebagai Penjabat Bupati Bekasi dan berjanji akan menjalankan tugas sebagai penjabat bupati sebaik-baiknya.
Uu Ruzhanul Ulum berpesan kepada Dani Ramdan bahwa secara umum tugas kepala daerah adalah satu menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan melaksanakan urusan kemasyarakatan.
“Tiga hal yang harus dilaksanakan kepala daerah jangan pincang. Jangan hanya pembangunan tetapi pemerintahan diabaikan.”
“Pemerintahan difokuskan tetapi kemasyarakatan pun diabaikan. Harus seiring tiga program sebagai tanggung jawab kepala daerah harus dilaksanakan,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: