Motor Dinas Kuwu Jadi Rebutan
KUNINGAN- Persoalan motor dinas yang awalnya ingin dimiliki para mantan kuwu penerima pertama tahun 2003, ternyata di lapangan menjadi rebutan. Mantan kuwu lainnya yang bukan penerima pertama juga merasa berhak, karena memiliki tugas dan wewenang yang sama. Dari informasi yang dihimpun Radar, rebutan motor dinas ini sudah terjadi sejak tahun 2011. Bahkan, untuk memuluskan langkah mantan kades bukan penerima pertama telah mengumpulkan uang mulai Rp500 ribu hingga Rp2,5 juta. Rencananya, uang sebesar itu untuk memuluskan langkah memiliki motor dinas tersebut. Dari informasi, uang itu disetorkan kepada oknum pegawai di BPMD (Bandan Pemberdayaan Masyarkat Desa) Kuningan. Pengumpulan uang sendiri masih berlangsung hingga kini. “Kalau mau mengetahui di Kecamatan Jalaksana. Pengondisian sudah dilakukan oleh salah satu kades. Yang saya tahu, uang itu katanya disetorkan ke oknum pegawai BPMD,” ujar salah seorang mantan kades kepada Radar, yang mengaku tertarik mengenai pemberitaan seputar motor dinas, Kamis (14/11). Pria yang minta namanya dirahasiakan ini menerangkan, sempat diminta uang tapi tidak menyanggupi, karena tindakan tersebut tidak dibenarkan. Menurutnya, bukan hanya di Jalaksana, tapi hampir di semua kecamatan ada yang mengoordinasikan untuk memuluskan langkah memiliki motor dinas tersebut. “Saya sih tidak heran ketika ada motor yang dijual, mungkin pemikirannya daripada direbutkan lebih baik dijual terlebih dahulu,” ujarnya. Pria yang hanya menjabat kades satu periode ini menyebutkan, motor ini sebenarnya ketika pertama kali diberikan sudah tidak beres. Sebagai bukti, untuk pengambilan motor kala itu setiap kades harus membayar uang Rp500 ribu. Uang tersebut disetorkan ke organisasi. Dan organisasi itu memberikan ke intansi terkait yang menyalurkan motor tersebut. “Harus ada ketegasan dari pemerintah, agar tidak jadi rebutan terlebih sudah ada yang setor uang kepada oknum pegawai BPMD,” tandasnya. Sementara Kepala BPMD Deniawan yang dikonfirmasi mengenai adanya setoran kepada oknum pegawai di lingkungan tempat kerjanya, mengaku belum mengetahui. Ia berjanji, akan melakukan pengusutan karena hal itu tidak diperbolehkan. “Kalau boleh tahu siapa oknum tersebut? Biar saya gampang mencarinya. Jujur saya baru mejabat, sehingga belum mengetahui permasalah sebelumnya,” ujar Deni. Mengenai keninginan mantan kades atau kuwu yang ingin memiliki motor tahun 2003, dirinya mengetahui. Karena pihaknya diminta oleh BPKAD untuk mendata kuwu yang sudah pensiun. Menurutnya, pendataan difokuskan kepada kuwu yang pensiun setelah motor datang tahun 2003. (mus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: