Raker Baznas
CIREBON- Peran Pemerintah dalam menangani pengelolaan Zakat sangat besar, karena hal ini berdasar pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 Tentang pengelolaan Zakat, dimana selain memberikan perlindungan Hukum, pemerintah juga berkewajiban memberikan pembinaan serta pengawasan terhadap kelembagaan Baz dan Laz di semua tingkatannya. Wakil Walikota Cirebon Drs Nasrudin Azis, SH., hadir pada acara pembukaan rapat kerja Badan Amil Zakat Nasional (Raker Baznas) yang melibatkan unsur UPZ Instansi Pemerintah / Swasta, Sekolah, dan Masyarakat di Kota Cirebon, yang merupakan Implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 Tentang pengelolaan Zakat. Dalam sambutannya wakil Walikota menyampaikan harapan semoga Raker ini dapat memantapkan program kegiatan dalam menunjang kebutuhan Riil masyarakat dan pengelolaan Zakat di Kota Cirebon, sekaligus menghasilkan rumusan strategis yang tepat sehingga Badan Amil Zakat Kota Cirebon mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara profesional dan amanah. Hadir dalam Raker tersebut, Wakil Walikota Cirebon Drs. Nasrudin Azis, SH., Kabag Kesra Setda Kota Cirebon Dra. Ita Rosita, Ketua MUI kota Cirebon, Ketua Pengurus BAZNAS, Unsur UPZ dari Instansi, swasta, sekolah, dan Masyarakat se-kota Cirebon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: