Masih ada Pedagang yang Jual Minyak Goreng Diatas HET, Kapolres Ciko: Kami Tegur dan Panggil

Masih ada Pedagang yang Jual Minyak Goreng Diatas HET, Kapolres Ciko: Kami Tegur dan Panggil

Radarcireboon.com - Guna memastikan penjualan minyak goreng curah dijual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), Pemerintah Kota Cirebon bersama TNI dan Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jagasatru, agen dan depo, Sabtu (28/5/2022).

Dari hasil sidak tersebut, tim gabungan tersebut menemukan dua kios di dalam Pasar Jagasatru dan satu diseberang jalan depan Pasar Jagasatru yang menjual minyak goreng curah di atas HET yang ditetapkan pemerintah.

Kedua kios dan toko tersebut diberikan teguran berupa surat peringatan pertama (SP1) agar tidak menjual minyak goreng curah di atas HET.

Di sela-sela sidak, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Drs H Agus Mulyadi menjelaskan, sidak tersebut sebagai lanjutan dari rapat koordinasi yang telah digelar sehari sebelumnya.

Baca juga: KSAD Dudung Perintah Prajurit TNI-AD Awasi Distribusi Minyak Goreng

“Kami ingin memastikan bahwa harga minyak goreng curah yang dijual sesuai dengan ketentuan pemerintah,”jelasnya.

Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar mengatakan, dari hasil sidak yang dilakukan ke Pasar Jagasatru masih ditemukan adanya penjualan minyak goreng curah yang di atas HET yang telah ditetapkan. Mulai dari Rp16.000-18.000 per kilogramnya.

\"Kami sudah memberikan edukasi ulang dan tadi sudah diberikan peringatan pertama supaya tidak mengulangi kembali.”

“Kami juga tetap akan memanggil para penjual itu. Untuk mendapatkan klarifikasi, kenapa masih menjual di atas HET. Padahal kami sudah beberapa kali melakukan edukasi dan sosialisasi,\" katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: