Pencuri Perhiasan Milik Warga Pulasaren Dibekuk Satreskrim Polres Ciko

Pencuri Perhiasan Milik Warga Pulasaren Dibekuk Satreskrim Polres Ciko

Radarcirebon.com - Aparat gabungan Unit Reskrim Polsek Seltim bersama Tim Khusus Satreskrim Polres Cirebon Kota membekuk AS warga Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Tersangka AS dibekuk Polisi karena telah melakukan aksi pencurian perhiasan di rumah CN warga Kelurahan Pulasaren, Kecamatan Pekalipan Kota Cirebon pada hari Minggu (22/5/2022) pukul 10.00 WIB.

Dalam aksinya, tersangka masuk ke dalam rumah korban lalu mengacak-acak isi lemari pakaian.

Kemudian tersangka mengambil perhiasan berupa cincin emas dengan berat 10 gram dan gelang emas seberat 20 gram. Berhasil mencuri, tersangka kemudian kabur.

Baca juga: Dua Pencuri Mobil Dibekuk, Kapolres Serahkan Barang Bukti ke Korban

\"Tersangka berhasil kami amankan saat berada di rumah kontrakannya di Kampung Pekalipan Selatan, Kelurahan Pulasaren, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon tadi (28/5/2022).”

“Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan,\" ujar Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Perida Apriani Sisera didampingi Kanit Reskrim Polsek Seltim AKP Juntar Hutasoit, Sabtu (28/5/2022).

AKP Perida menegaskan, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: