Majalengka Launching Rumah Restorative Justice di Desa Talaga Wetan
Radarcirebon.com, MAJALENGKA - Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi menghadiri kegiatan Launching Rumah Restorative Justice “Rumah Repeh Rapih” di Kantor Desa Talaga Wetan, Kecamatan Talaga Kabupaten Majalengka, pada Jumat (27/5/2022).
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Bupati Majalengka Dr H. Karna Sobahi MM Pd beserta Forkopimda Kabupaten Majalengka, Forkopimcam Talaga, Bantarujeg, Cikijing dan Banjaran.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majalengka Eman Sulaeman SH MH menyampaikan terbentuknya rumah Restorative Justice (RJ) sesuai dengan SK Bupati Majalengka tanggal 11 april 2022.
“Rumah RJ ini harus mampu mewujudkan kepastian dan kebenaran hukum dengan mengedepankan norma kesopanan dan kesusilaan.”
Baca juga: Polres Majalengka Beri Pembinaan Anggota Geng Motor Melalui Belajar Ngaji
“Meningkatkan partisipasi masyarakat dengan cara musyawarah mufakat dan tidak ada pemaksaan” ujarnya.
Kendati, tidak semua perkara dapat di lakukan restorative justice, namun demikian terhadap perkara yang bisa dimusyawarahkan dan dimediasikan terhadap kedua belah pihak beserta keluarga disaksikan oleh pemerintah setempat harus bisa diupayakan.
“Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.”
“Dengan peresmian Rumah Restorative Justice merupakan jawaban keinginan masyarakat yang mendambakan keadilan yang hakiki sebagai sarana musyawarah perdamaian bagi masyarakat dan jaksa senagai fasilitator serta kepala desa selaku mediator,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: