Aplikasi Migor
LARANGAN sudah dicabut. Kapal belum ada yang berangkat. Sudah lebih seminggu. Akhirnya lebih sebulan Indonesia tidak ekspor minyak goreng —dan bahan baku minyak goreng.
Lalu ada yang menghitung berapa devisa yang hilang. Berapa pula penghasilan negara yang batal masuk. Dari pajak dan non pajak.
Angkanya fantastis. Saya tidak sampai hati menuliskannya.
Anda sudah tahu. Sudah beredar luas di medsos.
Larangan ekspor memang benar-benar sudah dicabut. Presiden Jokowi sendiri yang mencabut. Lewat instruksi atau apa pun itu namanya: lewat video resmi kenegaraan.
Pengusaha pun sudah boleh ekspor lagi: mulai tanggal 23 Mei lalu. Tapi belum satu pun kapal pembawa CPO berangkat ke luar negeri —sampai kemarin.
Entah hari ini.
Atau besok.
Atau kapan-kapan.
Videonya jelas sekali. Maksud di video itu juga jelas. Tapi masih ada yang harus lebih jelas: bagaimana tata cara ekspor yang baru.
Video itu, tentu, tidak merinci tata cara ekspor CPO dan minyak goreng.
Harus ada video lain sebagai tata laksana video Presiden Jokowi. Bahkan video siapa pun tidak cukup lagi.
Harus sangat rinci. Harus ada angka-angka. Tanggal-tanggal. Dokumen-dokumen. Semua itu hanya bisa jelas kalau bentuknya dokumen tertulis.
Dokumen tertulis itu juga harus bisa jadi pegangan —dasar hukum. Agar kelak tidak ada yang jadi tersangka hanya karena dianggap melanggar dokumen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: