BPSK Tempat Pengaduan Konsumen

BPSK Tempat Pengaduan Konsumen

Radarcirebon.com, CIREBON - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Cirebon pindah kantor. Tempat layanan pengaduan konsumen itu, sekarang berkantor di lantai dua Gedung Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon. BPSK dan DKUKMPP bertujuan sama, melayani masyarakat Kota Cirebon.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Barat DR Iendra Sofyan ST MSi mengapresiasi DKUKMPP Kota Cirebon, berbagi tempat dengan BPSK Kota Cirebon. Dimana, saat ini BPSK berada dibawah koordinasi Jawa Barat.

“Ini langkah nyata sinergitas dalam melayani masyarakat,” ucapnya usai membuka peresmian Kantor BPSK Kota Cirebon di lantai dua gedung DKUKMPP Kota Cirebon, akhir pekan kemarin.

Kehadiran BPSK, lanjut Iendra Sofyan, sebagai tempat mengadu bagi konsumen yang merasa dirugikan. Pengaduan hingga proses selesai tidak dipungut biaya. Aduan apapun terkait hak-hak konsumen, dapat melaporkan ke BPSK.

BACA JUGA:

Karena tugas utama BPSK, kata Iendra Sofyan, menyelesaikan sengketa dengan tahapan, antara konsumen dengan pelaku usaha.

Kepala DKUKMPP Kota Cirebon Iing Daiman SIP MSi mengatakan, tujuan DKUKMPP dan BPSK sama-sama melayani masyarakat. Khususnya di Kota Cirebon.

Karena  itu, Iing Daiman langsung setuju saat ada pengajuan kantor BPSK di gedung DKUKMPP. Terlebih, induk koordinasi BPSK berkaitan erat dengan DKUKMPP. “Tujuan kami sama, melayani masyarakat Kota Cirebon. Ini bentuk kolaborasi dan sinergitas,” ujarnya. (ysf)

BACA JUGA:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: