Ulama Dukung Putusan MA agar Pemerintah Sediakan Vaksin Halal bagi Umat Islam

Ulama Dukung Putusan MA agar Pemerintah Sediakan Vaksin Halal bagi Umat Islam

Radarcirebon.com, JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung agar pemerintah menyediakan vaksin halal bagi masyarakat mendapat dukungan dari para alim ulama.

Para alim ulama tergabung dalam Aliansi Alim Ulama Jakarta meminta pemerintah menyediakan vaksin halal sesuai putusan Mahkamah Agung (MA). 

Muqadam Thariqah At-Tijaniyah KH Muhammad Yunus Hamid mengatakan para alim ulama bersepakat jika Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1149/2022 tentang penetapan jenis vaksin untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tanggal 28 April 2022, belum merujuk pada Putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 tanggal 14 April 2022.

Baca juga: Dinkes Kota Cirebon Terus Genjot Vaksinasi Guna Perkebal Imunitas

Selain itu, Surat Edaran Nomor SR.02.06/C/2740/2022 tanggal 24 Mei 2022 Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan juga sama tidak merujuk kepada keputusan yang lebih tinggi yakni Perpres Nomor 99 tahun 2020 yang telah mendapatkan putusan MA.

Fakta tersebut menunjukkan bahwa pemerintah atau Kementerian Kesehatan belum mematuhi Putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 tanggal 14 April 2022, dengan menjamin kehalalan vaksin yang dipergunakan untuk vaksinasi.

\"Karena mayoritas pengguna vaksin adalah umat Islam, sebagai mayoritas warga negara di Indonesia. Sementara jenis vaksin yang dipergunakan Kementerian Kesehatan, Dirjen P2P Kementerian Kesehatan masih mayoritas vaksin yang tidak halal,\" jelas Kiai Yunus, Selasa, 31 Mei 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: