Ahli Waris Apotek Pasuketan Sepakat Damai, Tapi…

Ahli Waris Apotek Pasuketan Sepakat Damai, Tapi…

Radarcirebon.com, CIREBON - Perselisihan ahli waris atas kepemilikan dan pengelolaan Apotek Pasuketan di Jl Pasuketan No. 88, Kota Cirebon akhirnya selesai.

Kedua belah pihak ahli waris yakni Indrawati Setiabudi selaku kakak juga penggugat dan Benjamin Setiabudi selaku adik sebagai tergugat akhirnya bersepakat mengakhiri persengketaan yang dimediasi oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon.

Ditanya terkait kesepakatan damai tersebut, Indrawati Setiabudi yang ditemui radarcirebon.com mengatakan, dalam kesepakatan damai keduanya dilakukan dengan beberapa ketentuan-ketentuan.

\"Meski sudah sepakat damai, tapi saya merasa belum puas karena tidak tertuangnya kata integritas dalam kesepakatan damai tersebut. Bagian integritas tadinya sudah disepakati ada tetapi lupa dimasukkan. Ketika ingin dimasukkan lagi ditolak. Kenapa menolak integritas untuk dimasukkan? Ya itu saja yang saya sayangkan, padahal integritas menjadi hal paling penting,” katanya, Rabu (1/6/2022).

Baca juga:

Indrawati menjelaskan, integritas menjadi hal penting diperjuangkannya karena itu keinginan mendiang pendiri Apotek Pasuketan, Suwito Setiabudi sang ayah.

“Visi ayah saya dua, pertama ingin Apotek Pasuketan sebagai apotek tertua jadi berkah di Kota Cirebon dan langgeng. Nah, kalau berkah dan langgeng ya harus pegang integritas. Itu yang saya minta dari Benny,\"jelasnya.

Menurut Dia, visi kedua sekaligus keinginan mendiang ayah, Apotek Pasuketan dimiliki atau dikelola keluarga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: