Perda Miras Bakal Dibahas

Perda Miras Bakal Dibahas

**Banleg Sudah Terima Draf dari Eksekutif KUNINGAN - Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kabupaten Kuningan mengaku sudah menerima draf Perda Miras yang diajukan Bagian Hukum Setda. Rencananya, draf tersebut akan dimasukan di program legislasi daerah (Prolegda) 2014 untuk dibahas selanjutnya. Namun belum diketahui secara detail draf perda tersebut. Selain Perda Miras, Banleg juga tengah membahas sejumlah raperda yang diajukan eksekutif. Hal ini diakui Ketua Banleg, Dede Sembada. Politisi asal PDIP tersebut mengatakan, sejak Perda Miras dan Keppres dibatalkan Mahkamah Agung (MA) beberapa tahun silam, praktis tak ada lagi cantolan hukum dalam pemberantasan minuman keras di lapangan. Kondisi ini juga menyulitkan aparat kepolisian dalam menjerat para penjual miras di Kabupaten Kuningan. Dampak lainnya, peredaran miras tidak bisa diawasi secara ketat oleh pihak terkait lantaran tidak ada aturan  hukum yang menaunginya. “Ya memang benar Perda Miras didorong masuk ke Prolegda di tahun depan. Namun dalam pembahasannya nanti, kami akan mendengarkan masukan masukan dari berbagai komponen masyarakat. Tujuannya agar jika disahkan nanti tidak ada gejolak dari yang kontra. Perda Miras dibutuhkan agar ada landasan hukum yang mengatur tentang peredarannya di tengah masyarakat. Dan aparat kepolisian jika bisa menjerat penjual miras jika aturannya sudah ada,” tegasnya, kemarin. Dia menambahkan, dirinya sudah bertemu dan membicarakan masalah ini dengan Kasat Samapta Polres Kuningan. “Beberapa hari lalu saya bertemu pak kasat dan membahas perlunya pemerintah mempunyai aturan mengenai penjualan miras. Saya sangat senang dengan besarnya respon dari kepolisian menyangkut perda miras. Masukan dari pihak kepolisian tentu menjadi catatan bagi saya di Banleg dalam membahas perda yang dimaksud,” ungkap pria asal Kecamatan Ciawigebang itu. Dede kemudian menceritakan pembatalan Perda Miras yang dilakukan MA. Saat itu, Perda Miras yang disahkan DPRD Kabupaten Kuningan ada satu pasal yang digugat warga yakni dilarangnya penjualan miras golongan A atau 0 sampai 5 persen. Warga tersebut mengajukan gugatan karena merasa perda miras bertentangan dengan aturan yang di atasnya yaitu Keppres. “Mereka keberatan atas pelarangan penjualan minuman yang mengandung alkohol antara 0 sampai 5 persen, dan mengajukan gugatan. Tapi MA kemudian membatalkan keberadaan perda miras, bukan hanya satu pasal, melainkan keseluruhannya,” tutur Dede. Padahal dalam perda tersebut, sambung Dede, ada pembatasan penjualan miras sesuai golongannya. Karena dibatalkan, maka pengawasan di lapangan pun menjadi tidak jelas. “Agar kembali tertib dan bisa dilakukan pengawasan, sebaiknya perda miras dibuat kembali. Tentu dengan menghapus kalimat yang merujuk ke Keppres. Dan saya kira itu tinggal diskresi daerah saja, sebab aturan di atasnya tidak ada,” ujarnya diamini anggota dewan lainnya, Nuzul Rachdy. (ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: