KPK Pastikan Periksa Boediono

KPK Pastikan Periksa Boediono

JAKARTA - Nama Wapres Boediono terus terdengar di pusaran kasus pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Meski belum jelas kapan mantan Gubernur BI itu dimintai keterangan penyidik, Ketua KPK Abraham Samad sudah sesumbar bisa memanggil Wapres. Alasannya, saat perkara yang lebih dikenal dengan kasus Bank Century masih dalam tahap penyelidikan KPK pernah memanggil Boediono. Saat itu, pemanggilan dan pemeriksaan sangat lancar. Pengalaman itulah yang menjadi patokan bagi Samad untuk memastikan tidak ada halangan apapun saat memanggil Boediono lagi. Namun, saat ditanya apakah KPK sudah mengagendakan pemeriksaan pada ekonom tersebut, Samad tidak menjawab tegas. ’’Belum. Jadi begini, siapapun akan dimintai keterangannya terkait kasus Bank Century. Sekali lagi, untuk melengkapi berkas perkara BM (Budi Mulya) masih akan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan,’’ katanya. Begitu juga soal kemungkinan Boediono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Mulya yang ditahan sejak Jumat (15/11). Samad memastikan tidak ada yang punya keistimewaan dan kekebalan di mata hukum. Secara tegas Samad mengatakan tidak mempermasalahkan jabatan Boediono sebagai Wapres. Selain soal Boediono, Abraham Samad juga mengirimkan kode. Entah ini berarti benar akan ada tersangka baru atau hanya jawaban normatif ketua KPK. Dia menyebut sedang memvalidasi data dan informasi terkait seseorang yang bisa dimintai pertanggungjawaban secara penuh. Tapi, dia enggan merinci soal itu. Yang pasti, pria asal Makassar itu ingin menampik omongan yang menyebut adanya sosok kuat yang tidak ingin kasus itu dibuka lebar. ’’Untuk menyimpulkan apakah si A, B, atau C kita butuh waktu untuk pendalaman. Saya pikir, persidangan Budi Mulya nanti akan terkuak siapa yang bertanggung jawab penuh,’’ imbuhnya. Samad menolak saat diklarifikasi apakah nama-nama itu terkait Boediono atau Sri Mulyani. Dia mengatakan kalau pihaknya masih mencari dua alat bukti. Caranya, tim masih melakukan pendalaman dan validasi terhadap berbagai dokumen. ’’Supaya kita tidak salah menetapkan orang menjadi tersangka di kasus Century,’’ terangnya. Terpisah, anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo yang juga hadir di peluncuran buku ’’Hoegeng, Polisi dan Menteri Teladan’’ bersama Samad mengaku pesimistis KPK akan memanggil Boediono. Setidaknya, untuk saat ini ketika Boediono masih menjabat sebagai Wapres. Pemikiran itu muncul karena ada dugaan agenda setting yang disesuaikan dengan agenda politik. Kalau sidang Budi Mulya berlangsung Desember, Bambang memprediksi putusan akan keluar pada Februari atau Maret. Memang, vonis keluar sebelum Pileg dan Pilpres berlangsung. Lebih lanjut dia menjelaskan, waktu itu akan berlarut kalau ternyata ada yang mengajukan banding. Itulah kenapa, bisa jadi nanti pemeriksaan Budiono saat sudah tidak lagi menjabat sebagai Wapres. Bambang menambahkan, posisi Boediono terancam kalau benar Budi Mulya ditahan karena terkait perkara FPJP dan bailout. Baginya, jalannya kasus akan menarik dewan gubernur yang lain termasuk Gubernur BI saat itu, Boediono. Keyakinan itu didasarkan pada Peraturan Bank Indonesia atau PBI. Disebutkan kalau keputusan BI diambil secara kolektif dan kolegial. Menurut Politisi Golkar itu, akan menjadi aneh kalau dalam persidangan Budi Mulya tidak muncul tanggung jawab dan keterlibatan dewan gubernur saat itu. Bambang juga mengaku penasaran dengan dakwaan yang disusun KPK saat ini. ’’Kita lihat nanti apakah dakwaan yang disusun jaksa KPK berdasar fakta menyeluruh dari proses penyidikan. Termasuk apakah KPK secara menyeluruh akan menyentuh nama-nama penting di situ (dakwaan),’’ tuturnya. (dim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: