Kasus TNI LGBT Makin Banyak, Ada Grup Telegram TNI-Polri, Padahal Sanksinya Tegas
Radarcirebon.com, JAKARTA - Kasus prajurit TNI yang kedapatan homoseksual alias LGBT (lesbian, gay, biseksual dan trangender) bertambah.
Pengadilan Militer pun kembali menjatuhkan sanksi tegas kepada prajurit TNI yang kedapatan LGBT. Yakni dengan dipenjarakan dan dipecat.
Putusan Pengadilan Militer tersebut baru-baru ini dipublikasikan, seperti dilansir dari website resmi Mahkamah Agung (MA), Senin 6 Juni 2022.
Diketahui bahwa, kasus TNI LGBT bukan kali pertama terjadi di Indonesia. Kasus pertama terjadi di Aceh. Kemudian yang kedua kembali di Aceh, dan baru-bari ini ditemukan di Jakarta.
Baca juga:
- Kenalin Nih, Aldi Satya Mahendra, Bakal Berguru Langsung ke Valentino Rossi
- Istri Sah Gerebek Suami Mau Akad Nikah, Tetangga pun Heboh
Dalam pengadilan militer terbaru, duduk sebagai terdakwa adalah Serda AP. Pada awalnya, serda AP mengaku pernah menjadi korban LGBT oleh seniornya saat pelatihan.
Dikatakan bahwa, Serda AP pernah dipaksa melakukan onani sesama satu angkatan oleh pelatih Kompi II hingga mengalami ejakulasi bersama-sama.
\"Dengan adanya kejadian tersebut Terdakwa menjadi penasaran sampai dengan sekarang ini,\" urai oditur militer.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: