PT Kartika Agung Dewata Dorong Regulasi Penanganan Sampah Plastik

PT Kartika Agung Dewata Dorong Regulasi Penanganan Sampah Plastik

Radarcirebon.com, JAKARTA - Bulan Maret lalu, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (Dirjen PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sigit Reliantoro mengatakan persoalan penanganan sampah plastik saat ini masih menjadi tantangan besar yang dihadapi negara-negara anggota G20.

Sigit mengatakan secara global, produsen baru dapat mendaur ulang 10 persen dari produksi plastik sejak plastik itu ada.

Hal tersebut menjadi tantangan untuk melakukan sirkulasi plastik, bagaimana agar tidak menambah lagi plastik yang baru.

Baca juga: Pengolahan Sampah di Kesenden Diangkat di Forum Pra-G20

Pernyataan Sigit disampaikan pada acara konferensi pers kesimpulan hasil pertemuan pertama G20 Environment Deputies Meeting and Climate Sustainability Working Group (G20 1st EDM-CSWG) Leading For Sustainability.

Pertemuan G20 sektor lingkungan dan kehutanan tersebut digelar pada 21-23 Maret 2022 di Yogyakarta.

Yanto Widodo, Direktur Utama PT Kartika Agung Dewata mengatakan konsep penanganan sampah plastik yang perlu didorong saat ini adalah bagaimana mendorong daur ulang dengan konsep extended producers responsibiliy.

\"Kami berharap di Forum G20 dibahas tentang tanggung jawab produsen yang diperluas untuk mendukung sirkular ekonomi dan green economy,\" kata Yanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: