BPD Kempek Ingkar Janji

BPD Kempek Ingkar Janji

GEMPOL- Ketua Badan Permusyawaratan (BPD) Desa Kempek, Kecamatan Gempol, Kasmar, ingkar janji. Kesediaan pengunduran diri yang diungkapkan di hadapan warga, kuwu, ketua RT/RW, camat dan kapolsek Gempol, tak direalisasikannya. “Kasmar ingkar janji. Ketika disodori surat pengunduran diri, dia malah meminta syarat. Kasmar meminta gugatan perkara dugaan korupsi yang diproses di Polsek Gempol dicabut terlebih dahulu,” ujar tokoh masyarakat setempat, Pa Us Usna Hadi, kepada Radar, Minggu (17/11). Diungkapkannya, kesediaan Kasmar mengundurkan diri sebenarnya sudah membuat warga lega. Namun, Kasmar yang ingkar janji membuat warga kembali meradang. Dirinya bahkan menyebut Kasmar melecehkan warga dan forum tersebut. Apalagi, kasus dugaan korupsi ganti rugi jalan tol masih berproses di kepolisian. \"Kasmar ingkar janji dan lecehkan kami,\" ucapnya. Seperti diketahui, warga Desa Kempek, beberapa pekan belakangan terus menuntut ketua BPD mundur dari jabatannya. Pasalnya, Kasmar terindikasi menggelapkan uang ganti rugi tanah Musala Al Ikhlas yang terkena pembebesan lahan untuk proyek Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cikapali). Uang yang digelapkan Kasmar mencapai Rp87,6 juta. Atas dugaan korupsi ini, warga keberatan mencabut laporan. Pasalnya, pelaporan Kasmar ke kepolisian merupakan inisiatif warga yang sudah tersakiti dengan ulah Kasmar. \"Kok enak saja ya. Dia sudah korupsi, pas diminta mengudurkan diri malah mengajukan syarat supaya laporan dicabut. Ini orang jelas-jelas bersalah dan jadi dalang korupsi,” tegasnya. Usna Hadi mengungkapkan, saat menemui Kasmar, dirinya malah dituding melakukan pencemaran nama baik. Padahal, jelas-jelas banyak bukti yang menjerat Kasmar yang notabe penilik Pendidikan Non Formal-Informal (PNFI) UPT Pendidikan Kecamatan Gempol. “Tolong aparat penegak hukum jeli dan segera selesaikan kasus ini,” tandasnya. Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Drs Erus Rusmana MSi mengaku, belum mengetahui informasi ada anak buahnya yang sedang terjerat kasus hukum. Dikatakannya, bila yang bersangkutan terbukti bersalah, secara otomatis Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPPD) akan memberikan sanksi tegas.“Kalau terbukti, bisa saja yang bersangkutan langsung dipecat,” katanya. (via)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: