Azis Tutup Mulut soal Tunjangan PNS

Azis Tutup Mulut soal Tunjangan PNS

KEJAKSAN- Wakil Wali Kota (Wawali) Drs Nasrudin Azis SH bungkam soal SK wali kota terkait besaran tunjangan PNS. “Wah kalau itu saya no comment Mas,” kata Azis singkat. Terkait aksi Ketua LSM KOPAK yang juga salah satu pejabat pemkot, Syarif Hidayat, yang mengadukan Wali Kota Ano Sutrisno ke DPRD Kota Cirebon terkait kejanggalan penetapan tunjangan, Azis menjelaskan  itu hak seorang Syarif, dan merupakan bagian dari demokrasi. Namun demikian, wawali meminta kepada semua pihak untuk memahami bahwas SK itu adalah ranah wali kota.  Karenanya, sambung ketua DPC Demokrat Kota Cirebon itu, semua pihak bisa menghormati dan memahami kebijakan wali kota. Meski pun ada desakan berbagai pihak supaya ada evaluasi SK, Azis berharap itu tidak terjadi (tidak ada evaluasi). Karena berdasarkan penjelasan wali kota, latar belakang SK itu karena ingin memberikan reward kepada para PNS berdasarkan beban kerja. Sementara Ketua KOPAK, Syarip Hidayat kembali menegaskan bahwa  surat yang dia layangkan kepada ketua DPRD karena dia ingin mendapatkan kejelasan dari pihak terkait atas alasan perbedaan dalam penetapan tunjangan pegawai. Menurut Syarip, permasalahan ini harus dibuka secara gamblang agar semua pihak mengetahui sebenarnya parameter kinerja pegawai. \"Kami hanya meminta penjelasan dari tim, yang katanya membuat aturan penetapan tunjangan tersebut, karena memang ada yang janggal,\" ujarnya. Syarif bahkan secara tegas menyatakan kesiapannya untuk memenuhi undangan DPRD terkait surat yang dilayangkan kepada wakil rakyat. Bagi dia, dalam SK wali kota itu ada yang janggal. Syarif mengakui SK Nomor 841 merupakan kewenangan pejabat tata usaha Negara, dalam hal ini wali kota. Akan tetapi dalam membuat suatu keputusan atau suatu ketetapan, sambungnya, harus melalui pengkajian dengan indikasi yang jelas, terukur, dan terbaca kepastian hukum dengan melihat azas-azas umum pemerintahan yang baik. \"Harus jelas kepastian hukumnya, jangan menggantung seperti ini. Kami hanya meminta kejelasan atas poin nomor 4 pada kalimat terakhir dalam keputusan SK tunjangan tersebut,\" ujarnya. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: