Siapkan Perda PBG sebagai Pengganti IMB

Siapkan Perda PBG sebagai Pengganti IMB

CIREBON - Imbas dari adanya regulasi baru terkait pendirian bangunan, kini, produk perizinan dalam bentuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak berlaku lagi. Ke depannya, perizinan tersebut berubah jenis menjadi Pendirian Bangunan dan Gedung (PBG).

Untuk membuat aturan teknisnya, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon bersama DPRD Kota Cirebon tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tengah PBG.

Ketua Pansus Raperda PBG Cicip Awaludin SH menjelaskan, disusunnya Raperda PBG ini, adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai teknis yang bakal dijalankan di Kota Cirebon, ketika ada hal yang berkaitan dengan pendirian bangunan dan gedung.

Menurutnya, penggantian perizinan pra pendirian bangunan/gedung yang dulunya bernama IMB, mulai berubah menjadi PBG. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tenteng Cipta Kerja.

BACA JUGA:

“Pembuatan Raperda PBG ini untuk memberikan kepastian hukum, pencarian teknis, serta hak dan kewenangan pemerintah serta masyarakat, seiring dengan sudah tidak berlakunya lagi IMB. Ke depan, pendirian bangunan dan gedung harus memenuhi standar yang telah diatur dalam Raperda ini,” ujarnya.

Menurut dia, sebelum nantinya ditetapkan dan disahkan menjadi perda definitif, Raperda ini tentunya memerlukan berbagai tahapan pembahasan. Seperti rapat kerja dengan perangkat daerah terkait dan tim asistensi Pemkot Cirebon, komparasi dengan daerah lain, serta konsultasi kepada pemerintahan yang lebih tinggi.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Cirebon Dr Irawan Wahyono MPd menjelaskan, meski saat ini Raperda PBG di Kota Cirebon masih dalam pembahasan, namun urusan yang berkaitan dengan pelayanan izin pendirian bangunan dan gedung, tetap bisa dilaksanakan.

Berita berlanjut di halaman berikutnya...

BACA JUGA:

“Saat ini tetap berjalan, walau pun perda masih disusun. Karena, acuannya surat edaran bersama dari pusat yang cantolannya langsung ke aturan yang dibuat pemerintah pusat,” ujarnya. (azs/adv)

BACA JUGA:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: