Dua Hakim Menggunakan Sabu di Ruang Kerja PN Rangkasbitung Dipecat Tidak Hormat

Dua Hakim Menggunakan Sabu di Ruang Kerja PN Rangkasbitung Dipecat Tidak Hormat

Radarcirebon.com, JAKARTA – Dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung yang terbukti menggunakan sabu di ruang kerja, oleh Komisi Yudisial direkomendasikan agar dipecat.

Dua hakim yang menggunakan sabu di ruang kerja PN Rangkasbitung itu adalah DA dan YR.

Keputusan pemecatan dua hakim yang menggunakan sabu,  diambil saat pleno yang digelar pada Kamis, 9 Juni 2022.

\"Hasilnya Komisi Yudisial mengajukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dengan sanksi pemberhentian tidak hormat,\" kata Juru Bicara KY Miko Ginting saat dikonfirmasi, Jumat 10 Juni 2022.

Baca juga: Berawal Laporan Warga, Dua Hakim Terseret Kasus Narkoba

Ia mengatakan, proses selanjutnya tinggal menunggu pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

MKH terdiri atas 4 orang perwakilan KY dan 3 orang perwakilan Mahkamah Agung (MA).

Diketahui, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menangkap DA dan YR bersama seorang ASN pengadilan berinisial RASS (32) pada Selasa, 17 Mei 2022 lalu.

DA diketahui merupakan anak dari Ketua Muda MA Bidang Pidana Suhadi.

BNN Banten kemudian menetapkan DA dan YR sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: