Uang Pembayaran Hukuman Denda Terpidana Korupsi Distorkan ke Kas Negara oleh KPK
Radarcirebon.com, JAKARTA - Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menagih uang pengganti dari mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi II dan Wakadiv Sipil PT Waskita Karya, Fakih Usman, senilai Rp5,9 miliar.
Fakih Usman merupakan terpidana kasus korupsi pengerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya pada 2009 hingga 2015.
\"Untuk pembayaran uang pengganti tersebut, Jaksa Eksekutor KPK telah melakukan upaya penagihan pada terpidana dan akan melunasi kewajiban tersebut dengan cara mencicil,\" kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, 10 Juni 2022.
Atas penagihan tersebut, Fakih Usman telah mencicil pembayaran uang pengganti sebanyak Rp1,2 miliar. Jaksa eksekutor KPK lantas menyetorkan duit tersebut ke kas negara.
Baca juga: Kejagung Gali Keterangan Saksi dari Kemendag Soal Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor CPO
Ali menegaskan, pihaknya bakal terus menggencarkan upaya pemulihan aset dari perkara korupsi yang dinikmati sejumlah mantan petinggi PT Waskita Karya tersebut.
Beberapa upaya di antaranya melalui penagihan denda mau pun uang pengganti.
\"Upaya asset recovery oleh KPK terus dilakukan di antaranya melalui penagihan denda maupun uang pengganti atas hasil korupsi yang dinikmati oleh para koruptor,\" tukas Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: