RUU KIA Masuk Prolegnas Prioritas 2022, Puan Maharani: Didalamnya Mengatur Cuti Ibu Hamil Jadi 6 Bulan

RUU KIA Masuk Prolegnas Prioritas 2022, Puan Maharani: Didalamnya Mengatur Cuti Ibu Hamil Jadi 6 Bulan

Radarcireebon.com, JAKARTA – DPR RI menyepakati rancangan undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) untuk dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang.

Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut, RUU ini dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.

Kesepakatan RUU KIA untuk dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang dan dibahas bersama Pemerintah diambil dalam Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Kamis (9/6/2022) lalu.

Keputusan ini akan dibawa dalam Sidang Paripurna DPR selanjutnya.

Baca juga: Puan Maharani di Pilpres 2024, Miqdad Husein: Harus Lebih Berani

“RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 kita harapkan bisa segera rampung. RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia,” kata Puan, dilansir dari Jawapos.com, Senin (13/6/2022).

RUU KIA menitikberatkan pada masa pertumbuhan emas anak atau golden age yang merupakan periode krusial tumbuh kembang anak yang kerap dikaitkan dengan 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) sebagai penentu masa depan anak.

Oleh karena itu, lanjut Puan, RUU ini menekankan pentingnya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: