Tidak Semua BKC, Beginilah Penjelasan Kemenkeu Soal Cukai Barang

Tidak Semua BKC, Beginilah Penjelasan Kemenkeu Soal Cukai Barang

Radarcirebon.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menegaskan Bahan Bakar Minyak (BBM), ban karet, dan detergen tidak akan dikualifikasikan sebagai barang kena cukai (BKC).

\"Kami tegaskan tidak ada implementasi cukai untuk ban, BBM dan detergen. Itu tidak ada sama sekali. Kita tidak bisa sembarangan,\" kata Askolani dalam konferensi pers, Jumat (17/6/2022).

Asko menuturkan langkah untuk menetapkan suatu barang menjadi BKC tidak bisa sembarangan mengingat ada mekanismenya tersendiri termasuk pengkajian secara mendalam yang melibatkan berbagai pihak.

Baca juga: Razia Rokok Ilegal di Argasunya Cirebon, Bea Cukai Jawa Barat Dapat Temuan Ini

Sementara untuk saat ini, ia mengatakan pemerintah masih terus menyiapkan pengenaan cukai terhadap plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

“Itu tidak ada sama sekali. Kita tidak bisa sembarangan karena semua ada mekanismenya,” tegas Asko.

Dalam kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan isu mengenai pengenaan cukai pada BBM, ban karet, dan detergen, tidak tepat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: