Tidak Hanya Perjuangkan Cuti 6 Bulan Pasca Melahirkan, DPR RI: Dukungan Terhadap Ibu juga Penting
Radarcirebon.com - Usulan cuti melahirkan selama enam bulan kepada ibu yang dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) belakangan ini menjadi buah bibir di masyarakat.
Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menilai, ada hal lainnya yang dinilai lebih krusial untuk dituangkan dalam RUU KIA tersebut, yakni dukungan terhadap ibu-ibu.
“Jadi bukan hanya soal cuti melahirkan 6 bulan, dukungan terhadap ibu juga harus dilakukan antara lain dengan memberikan ruang laktasi dan menciptakan lingkungan yang mendukung para ibu dengan dilibatkannya para ayah dalam proses pengasuhan dan tumbuh kembang anak,” kata Mufida dikutip laman resmi DPR, Selasa (21/6/2022).
RUU KIA diketahui sudah disetujui untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya setelah pembahasan di Badan Legislasi DPR RI.
Meski demikian, dirinya memberikan sejumlah catatan, antara lain RUU KIA harus memberikan hak kepada Ibu untuk mendapatkan pendidikan perawatan, pengasuhan (parenting), dan tumbuh kembang anak.
“Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i RUU KIA merupakan hal yang penting agar ibu dapat menjalankan kewajibannya terhadap anak,” tambah Mufida.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut melanjutkan, jika pendidikan yang didapatkan oleh ibu tersebut, tidak diimbangi dengan hal tersebut, hak anak untuk mendapatkan pola asuh yang baik dan mendapatkan kasih sayang dari kedua orang tuanya tidak akan terealisasi secara optimal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: