Beli Minyak Goreng Curah Boleh 10 Liter, Tapi Ada Syaratnya ya Bun..

Beli Minyak Goreng Curah Boleh 10 Liter, Tapi Ada Syaratnya ya Bun..

Radarcirebon.com, JAKARTA - Masyarakat diizinkan beli minyak goreng curah 10 liter per orang per hari, tapi ada syaratnya.

Aturan baru ini dikeluarkan Kementerian Perdagangan atau Kemendag RI. Artinya keputusan ini sudah resmi per hari ini, Rabu 22 Juni 2022.

Dalam keputusan itu disebutkan, masyarakat diizinkan beli minyak goreng curah sesuai harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram maksimal 10 liter per orang per hari.

Hal ini dikatakan sendiri oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat meninjau harga bahan pokok di Pasar Klender, Jakarta Timur, Rabu 22 Juni 2022.

Baca juga:

\"Sekarang masyarakat boleh beli minyak (goreng curah) sampai 10 liter. Mulai hari ini,\" kata Mendag.

Mendag juga menjelaskan skema pembelian minyak goreng curah boleh 10 liter. Yaitu, pembeli diwajibkan menyertakan kartu tanda penduduk (KTP).

\"Pembeli tetap pakai KTP dan ditunjukkan nanti discan sama tukang warungnya,\" terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: