Yusuf Mansur Menang Lawan Sukarsi dan Marsiti, Masih Ada 3 Penggugat Lagi

Yusuf Mansur Menang Lawan Sukarsi dan Marsiti, Masih Ada 3 Penggugat Lagi

Radarcirebon.com, TANGERANG - Yusuf Mansur dilaporkan telah menang gugatan lawan Sri Sukarsi dan Marsiti pada Rabu 22 Juni 2022.

Yusuf Mansur menang gugatan lawan Sukarsi dan Marsiti dalam Kasus Program Tabung Tanah.

Diputuskan bahwa, Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan Sri Kurasi dan Marsiti.

Di sisi lain, Pengadilan Negeri Tangerang menerima eksepsi pihak Jam\'an Nur Chotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur (UYM).

Baca juga:

Namun demikian, masalah Yusuf Mansur belum usai meski sudah menang gugatan tersebut. Sebab, dia masih harus menghadapi gugatan serupa lainnya.

Yusuf Mansur digugat juga oleh Surati, Yeni Rahmawati dan Aida Alamsyah dalam gugatan kasus Program Tabung Tanah, dan belum tentu menang.

Gugatan tersebut dilayangkan dengan nomor 1391/Pdt.G/2021/PN Tng dan masih berjalan. Dalam keterangan situs Pengadilan Negeri Tangerang sidang perdana telah dimulai Selasa 18 Januari 2022 lalu dan dijadwalkan berakhir dengan kesimpulan para pihak pada Selasa 28 Juni 2022 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: