PT Askes Sosialisasi BPJS untuk Camat

PT Askes Sosialisasi BPJS untuk Camat

SUMBER- Menjelang berlakunya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 1 Januari 2014 mendatang, PT Askes secara otomatis akan berubah nama menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sesuai dengan UU 24/2004 tentang BPJS. Kepala PT Askes KCU Cirebon, drg Bona Evita mengatakan, fungsi BPJS Kesehatan sendiri nantinya tak akan jauh berbeda dengan fungsi PT Askes sekarang ini. Hanya saja cakupan untuk BPJS Kesehatan lebih luas karena manyangkut masyarakat secara umum, bukan hanya kalangan tertentu. “Askes secara otomatis akan berganti nama menjadi BPJS Kesehataan. Ringkasnya kalau dulu Askes hanya untuk kalangan PNS, TNI dan Polri, kalau nantai tahun 2014 itu menyangkut masyarakat Indonesia,” jelasnya, kepada Radar, usai rapat koordinasi dengan para camat, di Ruang Nyi Mas Gandasari, Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Cirebon, Selasa (19/11). Terkait indikasi persyaratan yang berbelit dalam pengurusan BPJS, Bona membantahnya. Meski BPJS memiliki persyaratan administrasi dan prosedur yang harus ditempuh. Bila semua ketentuan diikuti, pihaknya menjamin, syarat yang ditetapkan tidak memberatkan. “Itu semua dikembalikan kepada data yang ada. Ada yang ngeluh ribet dan bertele-tele, tapi ternyata itu karena yang bersangkutan tidak sesuai dengan persyaratan administrasi,” paparnya. Bona menambahkan, masyarakat atau peserta yang akan menerima JKN ini, terbagi kepada dua kelompok yakni kelompok Bukan Penerima Bantuan Iuran (BPBI) yaitu para pegawai dan kelompok Bantuan Penerima Iuran (PBI) yakni masyarakat kurang mampu. “Kalau untuk kelompok Bukan Penerima Bantuan Iuran itu adalah para pekerja penerima upah/pegawai swasta/PNS/TNI/Polri, yang nantinya gaji perbulan yang ia dapatkan dikenakan potongan lima persen untuk jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun dan kematian. Sedangkan untuk Penerima Bantuan Iuran para peserta JKN dijamin oleh pemerintah sesuai data yang ada dari pemerintah pusat,” paparnya. (via)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: