PAN Minta Bawaslu Cermat, Zulhas Dilaporkan atas Dugaan Praktik Kampanye

PAN Minta Bawaslu Cermat, Zulhas Dilaporkan atas  Dugaan Praktik Kampanye

MIGOR: Mendag Zulkifli Hasan dilaporkan ke Bawaslu setelah membagikan minyak goreng bermerk Minyakita secara gratis dalam acara PAN-SAR Murah di Telukbetung Timur, Bandar Lampung. -KEMENDAG/DOKUMEN-

Radarcirebon.id, JAKARTA- Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan atau Zulhas yang juga Menteri Perdagangan (Mendag) diadukan ke Bawaslu. Atas laporan itu, Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay mengatakan pelaporan tersebut merupakan hak setiap masyarakat.

“PAN mempersilakan jika ada kelompok masyarakat yang melaporkan aktivitas partai ke Bawaslu. Itu adalah hak masyarakat sekaligus bagian dari implementasi nilai-nilai demokrasi,” kata Saleh kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/7).

“Oleh karena itu, Bawaslu diminta mencermati dengan baik dan hati-hati atas laporan tersebut,” imbuhnya.
Saleh menyatakan, pihaknya tidak bisa melarang pelaporan tersebut. Namun justru akan mempelajari laporan tersebut.

“Karena sejauh ini, kami sudah berulang kali menjelaskan bahwa tidak ada pelanggaran dalam kegiatan PAN di Lampung seperti yang dilaporkan,” tegas Saleh.

BACA JUGA:RS Sumber Kasih Gelar Lomba Puzzle

Menurut Saleh, jika PAN melakukan pelanggaran karena adanya kampanye, maka tuduhan tersebut sangat tidak berdasar, karena kegiatan yang dilakukan PAN di luar tahapan Pemilu. “Kalau belum masuk tahapan Pemilu, itu tidak dapat dikatakan melanggar. Nanti kalau sudah ada tahapannya, baru aturan yang disebut itu bisa diterapkan,” cetus Saleh.

Laporan terhadap Zulhas ke Bawaslu disampaikan Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia Ray Rangkuti, Alwan Ola Riantoby dari Kata Rakyat, dan Kaka Suminta dari KIPP. Alwan menyebut ada dugaan pelanggaran praktik kampanye yang dilakukan Zulhas.

“Melaporkan dugaan praktik kampanye dan tindakan menggunakan fasilitas negara, indikasi politik uang yang dilakukan Zulkifli Hasan,” ujar Alwan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta.

BACA JUGA:2 Dekade Tulus Asih Group, Ingin Terus Berkontribusi

Dia menjelaskan, sejak 14 Juni 2022 KPU sudah menjalankan tahapan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu 2024. Artinya, Bawaslu sejak tanggal tersebut harus menjalankan tugasnya sebagai lembaga yang melakukan pengawasan tahapan pemilu.

“Kalau Pemilu sudah berjalan maka kewenangan Bawaslu harus sudah mulai melakukan proses pengawasan. Pengawasannya pada subjek dan objeknya seperti yang dilakukan oleh Zulkifli Hasan membagi-bagi minyak goreng,” ungkapnya.

Alwan menyebutkan, Zulkifli Hasan juga melanggar Pasal 492 Undang-Undang Pemilu yang menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal maka ditindak pidana.

Selain itu, Zulkifli Hasan melanggar Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Pemilu.”Karena jadwalnya kan belum ada berarti disebut sebagai dimensi kampanye yang di luar jalur,” pungkasnya.

BACA JUGA:Digelar, Musda DPD HIMKI Cirebon Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: