Warga Perbatasan Resmi Terima KK dan KTP Kota Cirebon

Warga Perbatasan Resmi Terima KK dan KTP Kota Cirebon

SIMBOLIS: Warga perbatasan secara resmi menjadi warga Kota Cirebon, ditandai penyerahan KTP dan KK oleh Lurah Sukapura, Achmad Muhaimin, kemarin. --

Radarcirebon.id, CIREBON - Penantian panjang warga perbatasan Kabupaten Cirebon dengan Kota Cirebon untuk mendapat status tetap, akhirnya terealisasi. Hal ini dibuktikan dengan diserahkannya KTP dan kartu keluarga (KK) kepada warga perbatasan. Ada 11 KK yang diserahkan langsung.

Penyerahan KTP tersebut, secara simbolis dilakukan langsung oleh Lurah Sukapura, Achmad Muhaimin SSTP, kepada warga perbatasan, kemarin.

Achmad mengatakan, kehadirannya ke perbatasan Kota dengan Kabupaten Cirebon tersebut, dalam rangka menyerahkan administrasi kependudukan (adminduk) berupa KK dan KTP, kepada warga Kabupaten Cirebon, yang sudah resmi menjadi warga Kota Cirebon.

Dengan penyerahan KK dan KTP ini, kata Muhaimin, maka warga perbatasan sudah bisa menjalankan aktivitas sebagaimana mestinya warga Kota Cirebon. Yakni, mendapat hak pelayanan sebagai warga Kota Cirebon.

BACA JUGA:Segera Bentuk Tim DPUTR Keliling

Penyerahan KK dan KTP, lanjut dia, sebenarnya adalah tindak lanjut hasil verifikasi yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon.

Kemudian, hasil verifikasi itu ditindaklanjuti Disdukcapil Kota Cirebon dengan menerbitkan KK dan KTP. Penyerahan simbolisnya melalui kelurahan kepada warga, dengan disaksikan tokoh masyarakat di RW 01 Kelurahan Sukapura.

“Dengan ini, KK dan KTP, resmi saya serahkan kepada warga yang telah resmi masuk sebagai penduduk Kota Cirebon,” ujar Muhaimin.

BACA JUGA:KKM Untag Pengabdian Pada Masyarakat

Penyerahan secara simbolis baru dilakukan kepada 11 KK dan KTP. Jumlah tersebut adalah hasil verifikasi Disdukcapil Kabupaten Cirebon. Disdukcapil Kota Cirebon langsung menindaklanjutinya.

Warga perbatasan, Abimanyu, mengaku lega akhirnya menjadi warga Kota Cirebon. Apalagi, proses ini cukup lama, sejak tahun 1990-an. Kemendagri baru bisa menerbitkan aturan tentang batas wilayah Kota-Kabupaten Cirebon beberapa tahun lalu. Baru sekarang terealisasi.

“Alhamdulillah, saya secara resmi dan sah menjadi warga Kota Cirebon, dengan mendapatkan KK dan KTP,” ujarnya, penuh bangga. (abd)

BACA JUGA:Komang Ayu Cahya Dewi Melesat ke Babak Utama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: