PT SKE Siap Penuhi Tuntutan Beni
Beni Suhendar Ritonga bersama tim kuasa hukumnya.-dedi haryadi-
Radarcirebon.com, CIREBON - Konflik antara Beni Suhendar Ritonga selaku mantan karyawan yang di PHK sepihak dengan salah satu perusahaan ekspedisi PT SKE terus berlanjut.
Bahkan, kedua belah pihak telah melakukan pertemuan tripartit di kantor Disnaker Kota Cirebon.
Qorib SH MH selaku Kuasa hukum Beni Reno Sukriano mengatakan, pertemuan tripartit ini pihaknya telah memberikan tuntutan kepada PT. SKE.
"Yang kita tuntut adalah kompensasi termasuk ganti rugi yang ditimbulkan dari PHK yang dilakukan oleh perusahaan," katanya.
BACA JUGA:Demo Mahasiswa di Cirebon, Hari Ini Turun ke Jalan, Hindari Jl Siliwangi
Pada pertemuan tripartit tersebut, menurut Qorib, banyak sekali ketidak sesuaian yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
"SOP dan sebagainya ternyata pihak perusahaan pun tidak punya, bahkan mengenai jam lembur mereka tidak sesuai dengan aturannya,"ujarnya.
Dirinya menjelaskan, kompensasi yang diberikan ketika lembur kerja sangat jauh dari aturan yang ada.
"Beni selama di PT. SKE bekerja selama 12 jam, aturan yang ada adalah 8 jam kerja, nah ini jam lembur hanya di berikan 65 ribu untuk pulang pergi dari Jakarta Ke Cirebon," jelasnya.
BACA JUGA:Tawuran di Depan Polsek Weru, Kondisi Korban Kena Bacok, Luka Cukup Dalam
Pihaknya juga menuntut, kompensasi mengenai kontrak kerja pada tahun pertama. Jika memang PT. SKE tidak bisa memenuhi tuntutannya, pihaknya akan melakukan langkah lanjutan.
"Kalau memang bisa memohon untuk PPIH, kalau memang bisa dilakukan ya kalau bisa PT. SKE bisa di bekukan,"pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Cabang PT. SKE Mursid mengatakan, selama tuntutan dari Beni sesuai dengan undang-undang, pihaknya akan memenuhi.
"Sampai saat ini kita masih melalukan perhitungan," singkatnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: