Otopsi Brigadir J Digelar Rabu, Libatkan 7 Dokter Khusus Forensik, Berikut Tahapannya...

Otopsi Brigadir J Digelar Rabu, Libatkan 7 Dokter Khusus Forensik, Berikut Tahapannya...

Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.-Foto: Dok/Ilustrasi: Syaiful Amri-disway.id--

Radarcirebon.id, JAKARTA - Sudah 7 dokter khusus forensik yang akan dilibatkan dalam otopsi ulang jenazah Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang akan dilakukan pada Rabu 27 Juli 2022, ini sejalan dengan prarekonstruksi yang tengah dilakukan tim gabungan forensik sampai hari ini.  

Mereka ketujuh dokter tersebut berasal dari Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia atau pihak eksternal.

Namun sayangnya 7 dokter tersebut hingga kini belum disebutkan satu persatu oleh Polri.

Dan ketujuh dokter tersebut akan melakukan coroner autopsy, merupakan kondisi ketika petugas berwajib seperti polisi membutuhkan penyebab kematian seseorang. Misalnya, jika orang tersebut dibunuh atau kematiannya cukup mencurigakan.

BACA JUGA:Klarifikasi Astra Tol Cipali Terkait Ambulans Kabur dan Petugas Lambat: Kami Datang 11 Menit

Jenis autopsi ini paling sering digunakan untuk korban kecelakaan atau korban kekerasan guna mengetahui penyebab pasti kematiannya.

Dan langkah ini perlu persetujuan dari pihak keluarga sebelum otopsi koroner dilakukan. Hasil autopsi ini juga diperlukan sebagai pemenuhan barang-barang bukti ke jalur hukum selanjutnya.

Langkah otopsi ulang inilah yang diminta oleh keluarga Brigadir J yang disampaikan pihak kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak dan partner.

BACA JUGA:Kecelakaan di Tol Cipali, Ambulans Kabur Tak Mau Bawa Korban, Begini Penjelasan Sesungguhnya

Berikut ini tahapan otopsi ulang dari berbagai sumber yang dihimpun Disway.id.
1. Diawali pemeriksaan fisik:

Proses otopsi dimulai dengan pemeriksaan tubuh dengan cermat untuk mengetahui identitas fisik serta menemukan bukti dari penyebab kematian yang tak diketahui.

Pemeriksaan fisik pada mayat meliputi:

- Ukur tinggi tubuh.
- Catat karakteristik mata, panjang rambut, dan kulit.
- Jenis kelamin dan mengetahui usia.

Berbagai bekas luka di sekitar tubuh juga dicatat sebagai bagian dari proses autopsi dalam pemeriksaan fisik.

2. Periksa organ dalam secara detail:

Dari sejumlah kasus yang pernah ditangani, pemeriksaan internal atau organ dalam diperlukan dalam proses autopsi. Langkah pemeriksaan ini guna melihat kondisi organ dalam pada tubuh mayat tersebut.

BACA JUGA:Tinggal Menunggu, Sebentar Lagi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Diumumkan

Organ dalam pada hal ini meliputi paru-paru, jantung, ginjal, pankreas, hati, lambung, dan otak jika diperlukan. Sementara organ dalam pada wajah, tangan, kaki, ataupun lengan termasuk yang jarang diperiksa.

Proses otopsi ini untuk melihat apakah ada kerusakan pada organ dalam yang menjadi penyebab kematian.

3. Dilakukan pembedahan organ dalam:

Tak semua pembedahan organ dalam dilakukan dan dibutuhkan dalam autopsi. Tapi sebagian kasus diperlukan pengangkatan organ untuk tujuan tertentu.

Dilansir Disway.id dari College of American Phatologists, cara paling umum untuk mengeluarkan organ dikenal sebagai metode Rokitansky. Metode ini melibatkan mengeluarkan semua organ dalam secara sekaligus oleh dokter ahli.

BACA JUGA:Tinggal Menunggu, Sebentar Lagi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Diumumkan

Artinya, jantung, paru-paru, hati, ginjal, dan limpa dikeluarkan dalam satu kali dan kemudian dibedah di atas meja otopsi.

Pembedahan organ dilakukan untuk mengumpulkan sampel kecil jaringan organ untuk pemeriksaan lebih lanjut dengan mikroskop.

4. Pengangkatan Otak:

Otak menjadi salah satu organ yang cukup penting dalam proses autopsi. Untuk beberapa kondisi penyakit, diperlukan pemeriksaan otak untuk diobservasi lebih dalam.

Organ otak ini dikeluarkan untuk pemeriksaan jaringan, cairan yang dapat mengenali penyebab kematian yang tak diketahui. Meski begitu, tak semua membutuhkan proses pengangkatan otak.

5. Dikembalikannya organ tubuh:

Setelah semua proses dilakukan dan diambil sampel, selanjutnya dokter forensik kembali meletakkan organ-organ tersebut ke dalam tubuh mayat. Kemudian, proses autopsi selanjutnya tubuh akan dijahit kembali dengan utuh.

Beberapa kondisi, organ dalam yang tak layak lagi untuk 'dikembalikan' akan disimpan di tempat tertentu (atas persetujuan keluarga). Proses pemerikaan dan pengambilan sampel sebelumnya akan membutuhkan beberapa waktu.

BACA JUGA:Kecelakaan di Tol Cipali, Sopir Truk Asal Ciwaringin Ditabrak saat Ganti Ban, Begini Kondisinya

Pengujian sampel dibutuhkan berdasarkan jaringan dan cairan tubuh seperti darah dari proses autopsi. Melansir Johns Hopkins Medicine, proses autopsi biasanya memakan waktu 1 hingga 2 jam saja.

Yang lama adalah hasil observasi dari lab yang memeriksanya untuk mengetahui penyebab kematian tersebut. Bisa beberapa hari hingga berminggu-minggu.

7. Proses Pemakaman

Setelah otopsi selesai, jenazah atau mayat dapat diambil oleh pihak keluarga untuk melanjuti proses pemakaman. Jika beberapa organ disimpan untuk pengujian lebih lanjut, pemakaman mungkin perlu ditunda selama beberapa hari atau minggu.

Hal ini apabila keluarga ingin tubuh mayat utuh sebelum dimakamkan atau dikremasi. Dalam hal ini, pihak pemakaman bisa membuat kesepakatan dengan rumah sakit untuk waktu yang ditentukan.

Jaga Kepercayaan publik
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mengatakan otopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J penting untuk dilakukan. Menurutnya, Polri perlu melakukan otopsi ulang demi menjaga transparansi.  
“Sangat jelas otopsi ulang ini dilakukan guna menjaga obyektifitas, transparansi dan kepercayaan,” terang Bambang.

BACA JUGA:Glock 17 Disebut Milik Bharada E, Irjen Napoleon Bicara Tegas: Ada Pangkat

Rekonstruksi gabungan

Polri melaksanakan rekonstruksi secara gabungan internal polisi atas kasus yang menewaskan Brigadir J di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Indonesia non-aktif, Irjen Pol Ferdy Sambo, di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu 23 Juli 2022.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan, rekonstruksi dilaksanakan Polda Metro Jaya untuk kasus dugaan pelecehan dan percobaan pembunuhan terhadap Putri Chandrawati, istri Irjen Pol Ferdy Sambo.

“Betul dilaksanakan rekonstruksi oleh penyidik Polda Metro Jaya melibatkan Inafis, Laboratorium Forensik, dokter kepolisian dan gabungan penyidik,” jelas Dedi Prasetyo.

Jenderal bintang dua itu menegaskan, pelibatan tim gabungan penyidik bertujuan agar kasus dapat dibuktikan secara ilmiah.

BACA JUGA:Pelaku yang Melepas CCTV Rumah Ferdy Sambo Terungkap, Ternyata Orang Suruhan

“Tindak lanjut dari prarekonstruksi di Polda Metro Jaya sekarang dilakukan di TKP agar proses pembuktian secara ilmiah untuk menjelaskan peristiwa yang terjadi,“ terang Dedi Prasetyo.

Rekonstruksi di (TKP) hari ini, Sabtu 23 Juli 2022 merupakan tindak lanjut dari prarekonstruksi oleh Polda Metro Jaya sehari sebelumnya. Rekonstruksi saat itu dipimpin Direktur Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Andi Rian Djajadi.

Artikel ini sudah tayang di Disway.id dengan Judul: "Ekshumasi Brigadir J Digelar Rabu, Otopsi Libatkan 7 Dokter Khusus Forensik, Berikut Ini Tahapannya"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: