DPSDAP Sudah Layangkan Teguran

DPSDAP Sudah Layangkan Teguran

SUMBER– Menindaklanjuti keberadaan galian illegal di Gunung Petot Desa Kedondong Kidul, Kecamatan Dukupuntang, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Pertambangan (DPSDAP) Kabupaten Cirebon ternyata sudah melayangkan surat teguran. Bahkan, petugas DPSDAP turun ke lapangan mengecek lokasi galian bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kepala Bidang Pertambangan DPSDAP, Ahmad Subana mengatakan, teguran sudah disampaikan, Jumat (15/11). Tak hanya teguran, DPSDAP juga meminta PT Mineralindo Jaya Sentosa menghentikan aktivitas pertambangan sampai perizinan selesai ditempuh. “Kami minta stop dulu sebelum izin diterbitkan,” tuturnya, kepada Radar, Rabu (20/11). Dijelaskan, berdasarkan UU 4 tahun 2009 tentang pertambangan dan Perda Kabupaten Cirebon Nomor 10 tahun 2012 tentang pertambangan mineral dan batubara, segala bentuk aktivitas pertambangan dengan tujuan untuk kepentingan bisnis, harus menempuh serangkaian proses perizinan salah satunya harus ada izin usaha pertambangan (IUP). “Kalaupun mereka berdalih diperintah oleh Kemenhut (Kementerian Kehutanan) untuk melakukan reklamasi kawasan tersebut, nyatanya material dari loksi di bawa keluar. Kalau sudah begini, berarti harus ada izin usaha pertambangan,” jelasnya. Subana menegaskan, apabila perusahaan ngotot melakukan pertambangan tanpa izin, ancaman hukuman pidana sudah menanti yakni, hukuman kurungannya bisa sampai 10 tahun dan denda Rp15 miliar. Sebenarnya, kawasan tersebut masuk dalam rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) sebagai kawasan pertambangan. Karena lokasinya sesuai, untuk membuat IUP sangatlah mudah. “Silahkan tempuh izinnya, kami sangat terbuka,” ungkapnya. Saat disinggung mengenai masih beraktivitasnya galian di lokasi tersebut walaupun Dinas PSDAP Kabupaten Cirebon sudah melayangkan surat teguran, pihaknya menyerahkan kepada pihak yang berwenang. Pasalnya, kewenangan dinas ini hanya sebatas melayangkan surat teguran. “Silahkan, jika ingin ditindak bisa Satpol PP atau kepolisian,” tandasnya. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: