MUI: Haram Hukum Jual Masjid

MUI: Haram Hukum Jual Masjid

CIREBON - Informasi dijualnya masjid Teja Suar, dikritik keras Ketua MUI Kabupaten Cirebon  KH Ja’far Aqil Siraj. Dia menegaskan, bagaimanapun juga masjid yang merupakan tempat ibadah umat Islam, haram hukumnya untuk diperjualbelikan. “Haram hukumnya dan tidak dibenarkan. Apalagi sudah dibangun masjid, tentu secara otomatis dijadikan sebagai wakaf. Kalau sudah wakaf ya tidak boleh dijual,” tegas Kang Ja’far panggilan akrab KH Ja’far Aqil Siraj kepada Radar, saat dihubungi sambungan selularnya, Kamis (21/11). Dijelaskannya, secara aturan agama memang tidak dibenarkan. Namun, jika tanah yang didirikan masjid tersebut belum diwakafkan, berarti itu masih menjadi kewenangan ahli waris. “Dijual sih sah-sah saja, tapi itu maksiat namanya. Terlebih lagi untuk didirikan tempat maksiat nantinya,” terangnya. Tapi, jika pemilik lahan sudah mewakafkan sepenuhnya untuk kepentingan umum, apalagi sarana ibadah, kata Kang ja’far, maka bagaimana pun juga ahli waris tidak dapat menjual masjid tersebut. “Negara saja tidak mampu mengambil alih tanah wakaf, apalagi keluarga atau ahli waris,” terangnya. Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui sambungan selularnya, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) A Sukama Nugraha dan Kabid Pelanyanan Administrasi Perizinan, Dede Sudiono tak kunjung memberikan jawaban. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: