KPK Cegah Ajudan Jero Wacik
JAKARTA - Kasus suap di SKK Migas mulai menyerempet ke lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ajudan Menteri ESDM Jero Wacik resmi dicegah keluar negeri kemarin (22/11). Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemui kesulitan memeriksa bos minyak yang menjadi penyuap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Widodo Ratanachaitong. Pencegahan itu berdasarkan surat Keputusan Pimpinan KPK No: KEP-831/01/11/2013. Ada empat nama yang dicegah berpergian ke luar negeri. Satu di antarnaya bernama I Gusti Putu Ade Pranjaya. Pria kelahiran Tabanan, 25 Juni 1987 itu, adalah ajudan pribadi Jero Wacik. Juru Bicara KPK Johan Budi membenarkan pencegahan itu. Namun, dia menolak membeberkan tujuan dari upaya yang biasanya dilakukan untuk seseorang yang terkait sebuah kasus yang tengah disidik tersebut. \"Mereka yang dicegah berkaitannya dengan kasus SKK Migas. Yang bersangkutan bisa dianggap tahu terkait tersangka RR (Rudi Rubiandini),\" kata Johan tadi malam. Pencegahan itu untuk memudahkan agar saat penyidk membutuhkan keterangan, yang bersangkutan tidak sedang di luar negeri. Johan menolak memberikan keterangan apa yang kira-kira dibutuhkan penyidik pada ajudan Jero Wacik tersebut. Informasi yang dihimpun koran ini menyebutkan, I Gusti Putu Ade Pranjaya diduga mengetahui komunikasi antara Rudi dengan Jero Wacik terkait suap SKK Migas. Hal itu masuk akal karena dia merupakan ajudan yang setiap harinya bersama menteri asal Singaraja, Bali, tersebut. Ketika kasus ini mencuat, muncul dugaan suap yang diterima Rudi dari grup Kernel Oil Private Limited (KOPL) di antaranya dialokasikan untuk Jero Wacik. Jero juga disebut pernah bertemu Rudi dan petinggi KOPL. Namun, hal tersebut pernah dibantah oleh Rudi maupun Jero. Selain ajudan Jero Wacik, tiga orang yang dicegah juga berkaitan dengan perminyakan. Antara lain, Eka Putra (konsultan), Herman Afifi Kusumo (Presidium Masyarakat Pertambangan Indonesia), dan Deni Karmaina (Dirut PT Rajawali Swiber Cakrawala, Oil & Energy Industry). KPK kemarin juga memeriksa sejumlah saksi lain untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rudi. Mereka yang diperiksa antara lain Yohanes Widjonarko (Kepala SKK Migas yang baru), Margarette Chairunnisa (sales counter Auto 2000 Cilandak), dan Elita Doloksaribu (Priority Banking Manager PT Bank Mandiri Thamrin). Setelah diperiksa sekitar 2,5 jam, Yohanes mengaku ditanya penyidik terkait aliran dana ke Rudi. Sebelumnya, Yohanes disebut memberikan uang sebesar SGD 600 ribu pada Rudi. Dia menyatakan hal tersebut sudah dijelaskan pada penyidik. Selebihnya, Yohanes tidak membeberkan materi pemeriksaan lainnya. KPK hingga kini belum bisa enghadirkan tokoh kunci sebagai penyuap Rudi, Widodo Ratanachaitong. Pria yang disebut asal Surabaya dan kini menjadi warga negara Singapura itu sudah dua kali tidak hadir dalam panggilan KPK. Johan Budi menyatakan pada panggilan pertama, surat yang dikirimkan KPK tidak sampai. \"Pada pemanggilan hari ini (22/11) yang bersangkutan tidak hadir tanpa pemberitahuan,\" ungkapnya. Widodo merupakan tokoh kunci dalam kasus ini. Suap yang diberikan untuk Rudi berasal dari Widodo. Sementara bos KOPL Indonesia, Simon Gunawan Tandjaya, yang tertangkap bersama Rudi, hanya mendapatkan perintah pencairan dana. Widodo sangat mudah mengendalikan Rudi. Dari situ kemudian muncul dugaan ada orang kuat di belakang Widodo. Beredar kabar, Widodo dekat dengan lingkaran istana. Nama Edhi Baskoro Yudhoyono alias Ibas dan Dipo Alam disebut muncul dalam dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas tersangka kasus suap SKK Migas, Deviardi. Namun hal itu dibantah sejumlah pihak. Partai Demokrat menyebutkan tuduhan itu tak lepas dari tujuan pemilu 2014. Dalam perkara ini KPK melakukan operasi tangkap tangan dan menetapkan tiga tersangka. Antara lain, Rudi Rubiandini, Deviardi (trainer golf yang menjadi makelar antara Rudi dan KOPL), serta Simon Gunawan Tandjaya (Komisaris KOPL). Dari tiga tersangka itu, baru Simon yang sudah masuk dalam persidangan. (gun/ca)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: