UMK Majalengka Paling Rendah

UMK Majalengka Paling Rendah

MAJALENGKA - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2014 se Jawa Barat (Jabar), telah ditetapkan oleh Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, Kamis (21/11), dengan mengeluarkan SK Gubernur No 561/Kep.1636-Bangsos/2013. Dalam penetapan tersebut, UMK Majalengka sebesar Rp1 juta per bulan nilainya paling kecil di antara 26 kabupaten/kota lainnya. Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Majalengka Drs H Eman Suherman MM mengaku, pihaknya belum menerima pemberitahuan secara resmi dari Pemerintah Provinsi Jabar terkait SK penetapan oleh hubernur tersebut. \"Belum ada pemberitahuan resmi. Mungkin nanti siang atau Senin (25/11) baru ada (pemberitahuan resmi). Tapi, kalo denger kabarnya memang sudah tau dari internet,\" kata Eman kepada Radar, kemarin (22/11). Di samping itu, dia juga membenarkan jika melihat dari kategori UMK, Majalengka memang paling rendah dibanding UMK kabupaten/kota lain. UMK sebesar Rp1 juta itu, kata Eman, tidak ada perubahan dari angka yang diusulkan oleh Pemkab Majalengka berdasarkan hasil kesepakatan rapat pleno penetapan UMK oleh DPK. UMK Majalengka pada posisi buncit di antara UMK kabupaten/kota lain se Jabar ini telah terjadi selama kurun waktu kurang lebih dua tahun terakhir ini. Sebelumnya, pada tahun 2011 UMK Majalengka masih berada di atas tiga kabupaten/kota, yakni Kabupaten Kuningan, Kabupaten Ciamis dan Kota Banjar. Meski demikian, pihak DPK juga membantah jika besaran standar upah di Majalengka paling kecil dibanding kabupaten/kota lain se-Jabar. Pasalnya, selain menetapkan UMK, gubenur juga menetapkan upah minimum sektoral (UMS) Majalengka 2014 sebesar Rp1.130.000 per bulan atau menyamai angka kebutuhan hidup layak (KHL). \"Jadi kalau di kategori UMK memang kita terendah se Jabar. Tapi perlu diperhatikan kalau gubernur juga menetapkan UMS Majalengka sebesar Rp1.130.000. UMS ini lebih tinggi dari UMK beberapa kabupaten/kota, yang di sana belum tentu ada opsi UMS-nya,\" kata Eman. Dia menjelaskan, UMK ditujukan pada perusahaan atau pabrik yang mempekerjakan tenaga kerja lewat sistem padat karya, seperti di pabrik tekstil atau garmen. Namun, di luar itu, ada beberapa perusahaan atau pabrik di Majalengka yang beroperasi pada sektor tertentu, maka dibuatlah upah minimun sektoral. Dia menyebutkan, UMS ini juga masuk dalam klausul upah minimum yang ditetapkan DPK. Dengan tujuan, untuk mengangkat produktivitas dan melihat kemampuan perusahaan dalam sektor-sektor usaha tertentu. Dikatakan, UMS ini berlaku bagi usaha jasa konstruksi gedung dan bangunan sipil, perbankan dan asuransi berskala nasional, industri keramik kecuali genteng dan bata merah, industri pokok berskala nasional, industri pengolahan limbah kecuali usaha rongsokan. Dia menambahkan, angka UMK maupun UMS ini diharapkan bisa dihormati sebagai sebuah keputusan Gubernur yang harus dijalankan sesuai dengan konsekuensi bersama. Pasalnya, angka UMK dan UMS yang itu juga muncul berdasarkan kesepakatan DPK yang di dalamnya terdapat perwakilan berbagai pihak yang terkait dengan dunia ketenagakerjaan. “Keputusan ini nantinya akan disosialisasikan ke perusahaan-perusahaan lewat edaran bupati. Kita berharap ini mesti jadi konsekuensi bersama menjalankannya. Karena telah mempertimbangkan KHL, laju pertumbuhan ekonomi daerah, tingkat inflasi daerah tahun sebelumnya dan tahun berjalan berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS), perkembangan dan kemampuan perusahaan, serta kondisi pasar kerja yang ada,” imbuhnya. Sementara itu, Staf Sekretariat DPK Aan Andaya SSos menyebutkan jika hingga juma sore belum ada pemberitahuan resmi dari pihak Pemprov mengenai SK gubernur perihal penetapan UMK. Sehingga, pihaknya belum bisa memastikan kapan besaran UMK dan UMS Majalengka ini, akan disosialisikan ke perusahaan. “Nanti setelah ada pemberitahuan resmi dari provinsi, kami akan laporkan ini ke bupati. Kemudian, nanti bupati mengeluarkan surat edaran kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Majalengka. Kapan akan disosialisasikannya kita belum bisa pastikan. Tapi yang jelas sebelum awal tahun, karena terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014 sudah berlaku UMK dan UMS baru,” ujarnya. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: