Tahun Ini 20 Koperasi Dibubarkan

Tahun Ini 20 Koperasi Dibubarkan

MAJALENGKA-Membubarkan sebuah lembaga koperasi tampaknya lebih sulit jika dibandingkan dengan membuat yang baru. Hal itu seperti yang tergambar dari upaya Dinas KUKM Perindag Kabupaten Majalengka yang dalam tahun 2013 ini menargetkan bisa membubarkan 54 koperasi tidak aktif, tapi realisasinya baru dapat dilakukan terhadap 20 koperasi. Kepala Dinas KUKM Perindag Kabupaten Majalengka Drs H Iman Pramudia Subagja MM melalui Kabid Koperasi H Deden Subagio SSos MSi mengatakan, selain melakukan pembinaan kepada koperasi-koperasi aktif, pihaknya juga berusaha menertibkan koperasi yang tidak aktif. Seperti yang diprogramkan tahun 2013, Dinas KUKM Perindag menargetkan dapat membubarkan 54 lembaga koperasi yang sudah lama tidak aktif. \"Saat ini koperasi yang ada di Kabupaten Majalengka berdasarkan data yang dimiliki Dinas KUKM Perindag jumlahnya mencapai 657 buah. Hanya saja dari jumlah tersebut, sebanyak 330 koperasi sudah tidak aktif lagi dan hanya 327 yang lancar melaksanakan kewajibannya menggelar RAT serta melakukan usaha,\" jelas Deden Subagio kepada Radar, Jumat (22/11). Dikatakan Deden, terhadap koperasi yang tidak aktif pemerintah terus berusaha melakukan pendekatan kepada para pengurusnya agar mau mengaktifkan kembali lembaganya. Sedangkan bagi koperasi yang benar-benar hanya tinggal namanya saja, pengurusnya tidak ada dan anggotanya tidak jelas, terpaksa memprosesnya agar koperasi tersebut dibubarkan. Lanjut dia, koperasi yang terpaksa dibubarkan tersebut yaitu koperasi yang sudah puluhan tahun tidak pernah menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT), kepengurusan dan keanggotaannya tidak jelas serta tidak pernah lagi ada aktivitas usahanya. Proses yang harus ditempuh untuk membubarkan sebuah koperasi tersebut jauh lebih rumit dibanding mendirikan koperasi yang baru, sebab harus benar-benar hati-hati dan teliti agar tidak terjadi dampak hukum yang terjadi akibat pembubaran itu. \"Terhadap koperasi yang terpaksa akan kita bubarkan, terlebih dulu diberikan kesempatan selama 3 sampai 6 bulan apakah mereka bisa tidak aktif kembali. Jika dalam batas waktu yang diberikan tetap tidak mau aktif kembali, maka setelah ada proses audit terhadap harta kekayaan koperasi tersebut, selanjutnya adalah proses pembubaran,\" ujarnya. Karena mekanismenya yang cukup rumit tersebut sambung Deden, sehingga dari target  yang telah diprogramkan tahun ini sebanyak 54 buah akan dibubarkan  berhasil dibubarkan sebanyak 20 buah. Sisanya sebanyak 34 masih dalam proses dan sebagian di antaranya ada pengurus dan anggotanya berniat untuk mengaktifkannya kembali. (eko)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: