STNK Mati 2 Tahun Apa Bisa Diperpanjang, Begini Jawabannya

STNK Mati 2 Tahun Apa Bisa Diperpanjang, Begini Jawabannya

STNK mati 2 tahun apa bisa diperpanjang, begini jawabannya.-Dokumen-radarcirebon.com

"Kita ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Jumat (29/7/2022).

Firman menjelaskan, apabila aturan tersebut mulai dimulai, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong.

BACA JUGA:Petilasan Prabu Siliwangi di Desa Pajajar Majalengka, Dulu Bekas Pertapaan

BACA JUGA:Ketua DPRD Kota Cirebon Diganti, Senin Ruri Tri Lesmana Dilantik

Menurut Firman, aturan ini berlaku untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.

"Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan, kevalidan data tersebut ditunjang dengan sistem single data kendaraan.

Rivan menyebut pihaknya terus mengedukasi pemilik kendaraan untuk taat pajak.

BACA JUGA:STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Jadi Bodong, Korlantas Tegaskan Hal Ini

BACA JUGA:STNK Mati 2 Tahun Data Kendaraan Dihapus Begini Penjelasan Kakorlantas

"Tentu ini inisiatif yang baik. Seperti data konfirmasi ke masyarakat. Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi data dan beberapa program yang disampaikan oleh Dirjen maupun Pak Kakorlantas tadi," ungkapnya.

Mengacu pada ketentuan pasal 74 UU 22 tahun 2009, jelas disebutkan jawaban bahwa bila STNK mati 2 tahun apa bisa diperpanjang, jawabannya tentu saja tidak. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: