STNK Mati 2 Tahun Motor-Mobil Jadi Bodong, Begini Dasar Aturannya

STNK Mati 2 Tahun Motor-Mobil Jadi Bodong, Begini Dasar Aturannya

STNK mati 2 tahun kendaraan jadi bodong. Kakorlantas, Irjen Pol Firman Santyabudi memberikan penjelasan.-Ist/tangkapan layar-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, JAKARTA - STNK mati 2 tahun dapat membuat motor atau mobil jadi kedaraan bodong. Pasalnya, akan dilakukan penghapusan data sehingga tidak lagi teregistrasi.

Rupanya ketentuan STNK mati 2 tahun dihapus data kendaraan dan registrasi tersebut, adalah aturan lama. Hanya saja, baru akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.

Ketentuan STNK mati 2 tahun dan dihapus dari registrasi data kendaraan mengacu pada Undang-undang 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Terutama ketentuan tersebut diatur dalam pasal 74. Juga terdapat rujukan bahwa kendaraan dapat dihapus tidak hanya karena rusak berat, namun faktor lainnya. 

BACA JUGA:Laudya Chintya Bella Menikah dengan Pangeran Dubai, Viral di Tiktok, Asisten Beri Klarifikasi

BACA JUGA:Viral Bansos Diduga Dipendam Oknum JNE di Depok, Sudah 2 Tahun, Bantuan Presiden

Oleh karena itu, para pemilik kendaraan baik sepeda motor maupun mobil agar memperhatikan pajak kendaraannya dan senantiasa membayar tepat waktu.

Melansir ketentuan pasal 74 tersebut, pada ayat pertama disebutkan bahwa kendaraan bermotor yang telah diregistrasi dapat dihapus sebagaimana dimaksud pasal 64 ayat 1.

Kendaraan bermotor dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi atas dasar, permintaan pemilik kendaraan bermotor atau pertimbangan pejabat berwenang yang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.

Pada ayat 2 Pasal 74 disebutkan bahwa penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat 1 b, dapat dilekuakn dengan dua hal.

BACA JUGA:Menikah dengan Gadis Cirebon, Pria Jerman Ungkap Perasaan setelah Hajatan

BACA JUGA:Puncak HUT Kota Cirebon Malam Ini, Diimbau Jalan Kaki ke Alun-alun Sangkala Buana

Pertama, kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan. Kedua, pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Pada pasal 3 ditegaskan bahwa kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dapat diregistrasi kembali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: