Kasus Brigadir J dan Bharada E Diambil Alih Bareskrim dari Polda Metro Jaya

Kasus Brigadir J dan Bharada E Diambil Alih Bareskrim dari Polda Metro Jaya

Kasus Brigadir J dan Bharada E diambil alih Bareskrim Polri.-Ist/Tangkapan Layar-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, JAKARTA - Kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dan Bharada E diambil alih Bareskrim Polri dari Polda Metro Jaya. 

Pengambilalihan kasus Brigadir J dan Bharada E oleh Bareskrim Polri ini, diharapkan dapat membuka fakta sesungguhnya terkait insiden adu tembak.

Indonesia Police Watch (IPW) menilai langkah yang dilakukan Polri sudah tepat, dengan mengambil alih kasus Brigadir J dan Bharada E ke Bareskrim.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, dengan pengabilalihan kasus Brigadir J dan Bharada E diharapkan Polri dapat membuka insiden batu tembak polisi tersebut.

BACA JUGA:Warga Indramayu Meninggal di Cirebon karena Penyakit Kambuh

BACA JUGA:Mantan Caleg Kabupaten Cirebon Jadi Pelaku Curanmor di Gebang, Ada yang Kenal?

Apalagi, dari penelusuran yang dilakukan IPW, kasus Brigadir J dan Bharada E melibatkan Satgassus yang dibentuk. Keduanya memang bagian dari satuan tersebut.

Bahkan tempat kejadian perkara (TKP) berada di rumah kepala Satgassus, tidak lain adalah Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

"Saatnya Polri membuka dan menjelaskan kepada publik apa yang terjadi dalam adu tembak anggota Polri tersebut," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Senin 1 Agustus 2022.

Berdasarkan penelusuran IPW, kata Sugeng, Brigadir J dan Bharada E yang terlibat dalam aksi adu tembak merupakan anggota Satgassus.

BACA JUGA:PT Siraj Badawi Cukup Rupiah (Surabraja) Eksis Kembangkan Bisnis, Peringati 1 Muharram dan Hari Jadi Ke-62

BACA JUGA:Apindo Bahas Kerja Sama dengan Natuna

"Pasalnya, peristiwa itu melibatkan anggota yang tergabung dalam satuan tugas khusus (Satgassus) yang dibentuk Kapolri sendiri," imbuhnya.

Oleh karena itu, IPW mendesak agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit dengan tegas menangani kasus tersebut untuk diproses hukum, terbuka, dan jangan ditutup-tutupi sebagaimana perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: