Wartawan Meninggal Dianiaya, Gara-gara Anak Tetangga Kencing Sembarangan

Wartawan Meninggal Dianiaya, Gara-gara Anak Tetangga Kencing Sembarangan

Polisi mengungkap kasus pembunuhan terhadap wartawan di Polres Metro Jakarta Timur, Senin (1/8/2022). Foto: -ANTARA -Yogi Rachman

Radarcirebon.com, JAKARTA -Seorang wartawan meninggal dunia setelah dianiaya di Kramat Jati, Jakarta.

Penganiayaan terhadap wartawan Raja Ampat Pos hingga meninggal tersebut terjadi pada Selasa 19 Juli lalu.

Polisi yang melakukan pengejaran akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku berinisial AE.

Dikatakan polisi, AE merupakan ayah dari tersangka MR yang telah ditangkap sebelumnya yaitu pada Senin 25 Juli lalu.

BACA JUGA:Vietnam Mengeluh, Kondisi Lapangan Stadion Sultan Agung , Iwan Bule: Ah, Keluhan Melulu...

Mengutip JPNN dari Antara, Aparat Polres Metro Jakarta Timur menangkap satu lagi tersangka dalam kasus penganiayaan wartawan hingga meninggal.

Korban bernama Firdaus Parlindungan Pangaribuan. Dia tewas dianiaya di Kramat Jati pada Selasa lalu (19/7).

Dijelaskan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono, pelaku berinisial AE merupakan ayah dari tersangka MR yang sebelumnya telah ditangkap di Bekasi, Jawa Barat.

"Tersangka AE kami tangkap di Riau tanggal 30 Juli 2022," kata Budi Sartono di Jakarta, Senin.

BACA JUGA:Ronaldo Main Lagi di MU, Menyertai Debut Manis Lisandro Martinez

Kasus pembunuhan itu terjadi saat MR berselisih paham dengan korban karena yang bersangkutan buang air kecil di pekarangan rumahnya.

"Jadi, tersangka si MR ini kencing di luar rumah, ditegur oleh salah satu saksi. Ternyata saksi dimarahi," ujar Budi.

Korban yang mendengar perselisihan itu kemudian keluar rumah dan memarahi pelaku MR. Setelah terjadi perselisihan, MR kemudian pulang memanggil ayahnya, AE.

"Kemudian, AE berselisih paham dengan korban. Akhirnya terjadi cekcok mulut. Sampai akhirnya terjadi pengeroyokan," tutur Budi.

BACA JUGA:Kasus Bansos di Depok, Polisi Segera Panggil JNE, Ada Hubungannya dengan Kemensos dan Bulog?

Korban mengalami luka bacokan senjata tajam di bagian belakang kepala, telinga, dan di bawah mata.

Budi mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP jo 170 KUHP. "Ancaman hukumannya penjara di atas lima tahun," ujar Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com