Ngeri! 4 Polisi Disabet Parang Saat Penggerebekan Pengedar Narkoba
Salah seorang polisi yang terluka akibat sabetan senjata tajam jenis parang penggerebekan pengedar narkoba. -ANTARA -HO/Humas Polda Sulbar
Radarcirebon.com, MAMUJU - 4 anggota polisi terluka parah disabet parang ketika penggerebekan pengedar narkoba.
Penggerebekan pengedar narkoba itu dilakukan polisi di Jalan Trans Sulawesi di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat (Sulbar).
Dikutip dari JPNN.com, peristiwa penggerebekan pengedar narkoba oleh polisi ini berlangsung mencekam.
Dilaporkan bahwa, empat personel Polda Sulbar terluka parah dalam penggerebekan tersebut.
BACA JUGA:Surili Masuk Rumah Warga di Desa Setu Kulon Cirebon, Nongkrong Dekat AC
Mereka mengalami luka sabetan senjata tajam jenis parang saat melakukan penangkapan dua pelaku pada Senin 1 Agustus 2022.
Hingga kini, keempat polisi tersebut masih menjalani perawatan intensif di RSUD Polewali Mandar.
"Keempat polisi yang terluka, yaitu dua personel Subdit 1 Direktorat Resnarkoba Polda Sulbar bersama dua personel Satuan Narkoba Polres Polewali Mandar. Masih menjalani perawatan intensif di RSUD Polewali Mandar," kata Direktur Ditresnarkoba Polda Sulbar Komisaris Besar Alpen di Mamuju, Selasa 2 Agustus 2022.
Walaupun dalam keadaan terluka, namun keempat personel kepolisian tersebut berhasil meringkus dua pelaku yang melakukan perlawanan tersebut.
BACA JUGA:Kevin Sanjaya Ulang Tahun, Momen Kemesraan dengan Valencia Tanoesoedibjo Akhirnya Dibongkar
Kedua pelaku, yakni Risal (31) dan Samsi (41), kata Alpen, memang sudah menjadi target operasi (TO) Polda Sulbar.
"Kedua orang ini memang sudah masuk dalam daftar target operasi, namun saat akan ditangkap mereka melakukan perlawanan kepada petugas dengan menggunakan parang dan melukai empat anggota kami," katanya.
"Para pelaku diringkus beserta barang bukti, berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu dan sebilah parang. Meskipun anggota kami di lapangan dalam keadaan terluka, namun, kedua pelaku tetap diperlakukan secara baik," ujar Alpen.
Kedua pelaku penyalahgunaan narkoba itu, kata Alpen, dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com