Ariel Selesai Disidang, Luna Maya Datang
BANDUNG - Sidang eksepsi (pembelaan) terpidana Narzil Irham alias Ariel berlangsung singkat di Pengadilan Tinggi (PN) Bandung kemarin. Pekan depan, rencananya Ariel mendengarkan putusan sela dari hakim. Putusan sela diagendakan untuk meninjau sejauh mana kasus tuntutan penyebaran video porno Ariel layak dilanjutkan atau tidak. Dalam putusan sela nanti, persidangan terbuka untuk umum. Sementara dalam sidang pertama, Ariel didakwa dengan pasal asusila yang ancaman hukumnya 12 tahun penjara atas sangkaan menyebarkan video pornonya dengan Luna Maya dan Cut Tari. Tuduhan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap tidak masuk akal kuasa hukum Ariel. Hingga pada persidangan kedua, OC Kaligis meminta eksepsi. Kendati demikian, JPU meminta sidang eksepsi ditolak hakim. Dengan alasan, tindakan keberatan sebagai langkah berbelit-belit dan tidak langsung pada pokok materi sidang. “Semua sudah jelas. Mulai dari nama, alamat, agama dan lainnya,” kata ketua JPU, Rusmanto usai persidangan di PN Bandung, Senin (29/11). Rusmanto mengatakan, ada tiga alasan mengapa eksepsi layak ditolak. Pertama, penerimaan eksepsi bisa dilayangkan kuasa hukum bisa dibacakan pada sidang putusan sela. Kedua, menerima hasil sidang pertama. Ketiga, melanjutkan agenda persidangan dan langsung pada pokok materi sidang. “Saya sudah meminta ketegasan hakim soal tiga permintaan tersebut,” tegas Rusmanto. Dari pantauan, jalannya sidang eksepsi tidak berlangsung lama. Diawali pukul 09.30 WIB, sidang kemudian ditutup setengah jam kemudian. Usai sidang, Ariel kembali ke rutan Kebonwaru dengan pengawalan ketat kepolisian serta pengadilan. Tak lama setelah itu, Luna Maya yang juga hadir di luar persidangan mengikuti kekasihnya. Kendati begitu, Luna dijaga ketat Ormas dan langsung masuk Toyota Alpard yang diparkir di PN Bandung. Sementara massa Front Umat Islam (FUI) dan Gerakan Reformis (Garis) Jabar melakukan aksi di halaman PN Bandung. Mereka menuntut Ariel dihukum berat karena dinilai sudah menyebarkan virus pornografi di Indonesia. Ariel juga dianggap mencoreng nama baik Bandung sebagai kota kelahirannya. “Hukum ariel seberat-beratnya karena dia menumbuhsuburkan pornografi. Bila perlu dihukum mati,” kata ketua Garis Jabar, Suryana Nur Fatwa, Aksi massa FUI dan Garis itu cukup dekat dengan ruang sidang. Meski demikian, aksi berlangsung aman karena pengawalan petugas kepolisian. (rie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: